News
Kamis, 4 Oktober 2012 - 10:58 WIB

Yulianis Jadi Saksi Perdana Angie

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/10/2012) akan menggelar sidang lanjutan perkara suap pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010, dengan terdakwa Angelina Sondakh.

Agenda yang direncanakan ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Agendanya pemeriksaan saksi, rencananya Yulianis dan Oktarina Furi,” ujar Penasehat Hukum Angelina, Armand Jauhari, Jakarta, Rabu (3/10/2012) malam.

Advertisement

Kedua saksi yang dihadirkan ialah saksi perdana dalam sidang perkara Putri Indonesia 2001 tersebut. Sebelumnya dalam sidang putusan sela pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim Sudjatmiko menolak eksepsi tim penasehat hukum dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Yulianis dan Oktarina Furi merupakan saksi kunci dalam perkara suap Wisma Atlet Sea Games ini. Keduanya merupakan mantan pegawai Permai Grup, induk perusahaan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Saat perkara ini terjadi, Yulianis sendiri menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan Permai Grup. Sedangkan Oktarina Furi ialah staf Direktur Keuangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Advertisement

Angie begitu biasa ia disapa, didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp12,5 miliar, dan 2,3 juta USD dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang,” kata Jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012) lalu.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Angie Perdana Saksi Yulianis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif