Soloraya
Kamis, 4 Oktober 2012 - 06:30 WIB

Aset Desa Dohonudan Rp1,8 M Terancam Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang anak mencari bunga di lahan desa yang dipakai sebagai permakamanan di wilayah Jenengan, Sawit, Boyolali, Rabu (3/10/2012). Masih banyak aset desa berupa tanah kas yang belum dibekali bukti kepemilikan.


Seorang anak mencari bunga di lahan desa yang dipakai sebagai permakamanan di wilayah Jenengan, Sawit, Boyolali, Rabu (3/10/2012). Masih banyak aset desa berupa tanah kas yang belum dibekali bukti kepemilikan.

BOYOLALI—Pemerintah Desa (Pemdes) Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, terancam kehilangan aset tanah kas senilai Rp1,8 miliar sejak lahan tersebut dipilih untuk jalur tol Solo-Kertosono.

Advertisement

Pemdes merasa dirugikan karena tak mendapat hak ganti rugi atas penggunaan tanah yang sejauh ini, secara fisik, mereka pelihara. Lahan itu sebelumnya dipakai sebagai jalan desa. Total luas spot-spot jalan desa itu mencapai 8.000 m2. Hal itu diungkap Kades Donohudan, Sutrapsilo kepada Solopos.com, Rabu (3/10/2012).

“Saya kebingungan karena sejauh ini secara fisik lahan tersebut dikuasai desa. Apapun, kami harus mempertanggungjawabkan kepada warga.”

Lahan itu diakuinya tak dibekali bukti kepemilikan, berupa sertifikat. Asumsi nilai kerugian itu dikatakan Sutrapsilo berdasarkan penilaian appraisal, yakni tanah dihargai Rp225.000/m2. Permasalahan tak adanya bukti kepemilikan lahan itu dinilainya sebagai wujud benturan antara budaya administrasi desa dan landasan hukum. Meskipun menyadari pembangunan tol merupakan proyek negara, dia masih berharap ada solusi mengatasi dua dasar itu.

Advertisement

“Terjadi kanibal, pemerintah makan pemerintah. Sejak 2007, proyek tol digedok, disertai edaran yang berisi larangan pemindahan status kepemilikan lahan terhadap tanah yang terkena proyek tol. Ini bentuk pengebirian,” tandasnya.

Dia mengaku gencar mencari pakar hukum administrasi negara untuk berkonsultasi sebagai langkah mencari solusi. Sementara itu, kasus kurangnya administrasi pendukung bukti aset desa juga dirasakan oleh Pemdes Denggungan, Banyudono. Tanah kas desa yang sejauh ini digunakan sebagai permakaman juga termasuk jalur tol tersebut. Pemdes Denggungan masih mencari solusi untuk melindungi hak para warga yang memiliki keluarga bersemayam di permakaman itu.

Terpisah, Kades Potronayan, Nogosari, Sugeng, mengakui belum semua Pemdes memiliki sertifikat tanah kas desa. “Enam lahan kas desa sudah kami sertifikatkan. Beberapa belum tapi masih menuju kesana. Memang itu penting untuk mengantisipasi perkembangan jaman,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif