JAKARTA--Imbas hasil Pilgub DKI 20 September lalu, jabatan dua kepala daerah Fauzi Bowo dan Joko Widodo akan segera berakhir. Berdasarkan peraturan yang ada, keduanya harus melaporkan harta kekayaan mereka setelah selesai memangku suatu jabatan.
Hasil putaran dua Pilgub DKI memenangkan pasangan Jokowi-Ahok. Hal ini membuat Foke yang menjabat sebagai gubernur 2007-20012 harus merelakan jabatannya itu.
Di sisi lain, Jokowi juga harus melepaskan jabatan walikota Solo yang sampai saat ini masih dijabatnya. Proses pengunduran diri Jokowi ini sampai saat ini masih digodok di DPRD Solo.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, disebutkan setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Foke dan Jokowi tidak perlu diimbau untuk datang ke kantornya dan melaporkan perubahan harta kekayaan. “Tidak perlu diimbau begitu. Jika memang mereka ini pemimpin yang menjadi teladan bagi masyarakat, mereka pasti datang ke sini untuk melapor,” ujar Abraham di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Laporan kekayaan mereka terakhir sebelum pelaksanaan Pilgub DKI adalah: Foke Rp 59,3 M ditambah US$ 325 ribu dan Jokowi Rp 27,2 M ditambah US$ 9.876,23.