News
Rabu, 3 Oktober 2012 - 17:59 WIB

Bawaslu Jateng Dikucuri Rp10 miliar bentuk 33 Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mendapatkan kucuran dana Rp10 miliar, untuk pembentukan panwaslu di 33 kabupaten/kota. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah menyatakan, dana Rp10 miliar berasal dari APBD Perubahan Jateng 2012.

”Selain untuk biaya pembentukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di 33 kabupaten/kota, dana itu juga untuk honor anggota Panwaslu dan program lain,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (3/10/2012).

Advertisement

Namun menurut dia, dana Rp10 miliar tersebut tak akan bisa terserap semua, karena keterbatasan waktu yakni sampai Desember mendatang.

”Kalau sisa dikembalikan ke kas daerah. Untuk tahun 2013 sudah dianggarkan dalam APBD 2013,” imbuhnya.

Advertisement

”Kalau sisa dikembalikan ke kas daerah. Untuk tahun 2013 sudah dianggarkan dalam APBD 2013,” imbuhnya.

Lebih lanjut Abhan yang didampingi anggota Banwaslu Jateng lain, Juhanah dan Teguh Purnomo, menyatakan untuk pembentukan panwaslu telah dibentuk tim panitia seleksi (pansel).

Tim pansel beranggotakan lima orang berasal dari kalangan wartawan dan akademisi yakni Sriyanto Saputro (wartawan), Edi Pranoto (akademisi), Hasyim Ashari (akademisi), Fitriyah (akademisi), dan Abu Rahmad (akademisi).

Advertisement

Dari enam orang ini nantinya dilakukan fit and proper test, untuk ditetapkan tiga orang sebagai anggota panswaslu kabupaten/kota.

”Kami harapkan akhir November 2012 pembentukan anggota panwaslu di 33 kabupaten/kota di Jateng sudang rampung,” ujar Abhan.

Sedang untuk Kabupaten Banyumas dan Kudus, sudah terbentuk anggota panwaslu. ”Pembentukan dilakukan Bawaslu pusat,” imbuhnya.

Advertisement

Anggota Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menambahkan pendaftaran anggota panwaslu kabupaten/kota dilakukan 4-10 Oktober 2012.

Formulir pendaftaran bisa diunduh di www.bawaslu.go.id. Setelah diisi, formulir bisa dikembalikan langsung ke Kantor Bawaslu Jateng Jl Sisingamangaraja 77 Kota Semarang atau melalui pos.

”Kalau diantar langsung pengembalian formulir maksimal tanggal 10 Oktober, kalau melalui pos maksimal 8 Oktober,” ujar dia.

Advertisement

Setelah pembentukan panwaslu kabupaten/kota rampung, disusul pembentukan panitia pengawas kecamatan dan panitia pengawas kelurahan.

Terpisah, Ketua Tim Pansel Panwaslu, Sriyanto Saputro, menyatakan persyaratan pendaftaran minilam berusia 30 tahun dan pendidikan paling rendah sarjana (SI).

Pelaksanaan tes tertulis dijadwalkan 14 Oktober secara serentan di tiga badan koordinasi pembangaunan lintas kabupaten/kota (barkorlin).

”Kami hanya memiliki waktu sekitar satu bulan untuk melakukan seleksi anggota panwaslu di 33 kabupaten/kota,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif