Soloraya
Selasa, 2 Oktober 2012 - 14:28 WIB

Pansus: Ruislag Tanah Pemkab-Warga Tak Perlu Persetujuan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi kantor Pemkab Boyolali yang baru (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Lokasi kantor Pemkab Boyolali yang baru (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BOYOLALI — Tukar menukar tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dengan tanah milik warga di Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, yang digunakan sebagai lokasi pembangunan kompleks perkantoran baru Pemkab, dinyatakan dapat direalisasikan dengan tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Advertisement

Hal itu menjadi salah satu poin dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boyolali terhadap Pemberian Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Pemkab Boyolali dengan Tanah Milik Masyarakat yang disampaikan Pansus melalui rapat paripurna di Gedung Dewan setempat, Selasa (2/10/2012).

Ketua Pansus, Dwi Adi Agung Nugroho, saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna, Selasa, mengemukakan rekomendasi itu mengacu pada Undang-undang (UU) No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali No 6/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mendasarkan pengertian kepentingan umum seperti tertuang dalam UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Setelah kami kaji, tukar guling tanah antara Pemkab untuk pembuatan jalan, taman dan bangunan perkantoran pemerintah itu masuk kategori pemindahtanganan barang milik daerah untuk tujuan kepentingan umum, sehingga kegiatan itu tidak memerlukan persetujuan DPRD,” ungkap Dwi.

Advertisement

Atas surat permohonan persetujuan tukar menukar tanah Pemkab dengan tanah milik warga yang diajukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, kepada DPRD, Dwi mengatakan Pansus mengapresiasi sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya harmonisasi antarlembaga pemerintah daerah.

“Namun dari hasil pembahasan dan telaah regulasi yang mengatur hal tersebut di atas, hendaknya disikapi secara bijaksana dengan memberikan argumentasi kuat yang didukung fakta dan dasar hukum yang berlaku, kegiatan itu [tukar menukar tanah] tidak memerlukan persetujuan DPRD. Dengan demikian, itu silakan dilanjutkan,” paparnya.

Terkait hal itu, Dwi mengatakan DPRD menyarankan agar Pemkab segera memproses tukar menukar tanah tersebut dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati.

Advertisement

Namun terkait itu pula, DPRD memberikan catatan agar Pemkab segera membenahi pengelolaan barang milik daerah, termasuk tanah, agar dapat memenuhi tata tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Catatan kami [DPRD] agar Pemkab segera melakukan pencatatan aset yang belum tercatat di dalam neraca Pemkab,” tegas anggota Pansus, Moh Basuni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif