News
Selasa, 2 Oktober 2012 - 10:48 WIB

2013, Pemerintah Targetkan 160 SNI Produk Perikanan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Bisnis)

ilustrasi (JIBI/Bisnis)

DENPASAR — Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penerapan 160 standard nasional Indonesia (SNI) di sektor pengolahan hasil perikanan, sehingga pada tahun depan total ada 483 SNI produk perikanan.

Advertisement

Saat ini, sudah ada 323 produk perikanan asal Indonesia telah mendapatkan SNI yang merujuk pada standard Codex –standard internasional yang menjadi referensi pemerintah, konsumen, produsen, dan perdagangan dunia
internasional untuk menjamin mutu dan keamanan pangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan pada tahun depan pihaknya akan menggiatkan pembinaan kepada pelaku usaha perikanan seperti sertifikasi cara budidaya ikan yang baik di 7.000 unit pembudidayaan ikan.

Selain itu, juga sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) bagi usaha pembenihan produksi dalam negeri maupun impor, pendaftaran obat ikan serta monitoring residu di tingkat pembudidaya ikan terhadap penggunaan obat ikan, bahan kimia, bahan biologi dan kotaminan.

Advertisement

Menurutnya, dari berbagai upaya itu membuat kasus penolakan produk perikanan dari Uni Eropa (RASFF) pada 2011 turun menjadi 7 kasus.

“Padahal, tahun lalu tercatat penolakan produk perikanan asal Indonesia sebanyak 14 kasus,” ujarnya saat Pencanangan Bulan Mutu Hasil Perikanan,  Selasa (2/10/2012).

Untuk itu, katanya, KKP akan semakin fokus untuk mengembangkan kebijakan yang pro terhadap jaminan keamanan dan mutu produk perikanan. Upaya peningkatan jaminan kualitas mutu produk perikanan, KKP menargetkan pada tahun depan akan melakukan penguatan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan di sentra budidaya udang, patin, dan komoditas lainnya.

Advertisement

Dia menambahkan pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan akan terus ditingkatkan di 219 unit pengolahan ikan (UPI) skala besar. Hingga 2011 terdapat 768 UPI yang memiliki sertifikat kelayakan pengolahan dan 505 UPI lainnya telah memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Point (HACCP) .

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif