Soloraya
Senin, 1 Oktober 2012 - 14:48 WIB

Penentuan UMK Karanganyar Lewat Jalur Tengah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR –- Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar kemungkinan menggunakan jalur tengah antara usulan buruh dan pengusaha. Selama ini, pertemuan antara perwakilan buruh dan pengusaha berakhir buntu.

Pernyataan ini dikemukakan oleh Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, saat ditemui wartawan, Senin (1/10/2012). Menurutnya, besaran UMK Karanganyar bakal ditentukan lewat jalur tengah sehingga bisa diterima kedua belah pihak. “Angka yang wajar, buruh mau pengusaha juga mau. Yang penting ada titik temunya,” ujarnya, Senin pagi.

Advertisement

Rencananya, pertemuan tripartit antara Pemkab Karanganyar, perwakilan buruh dan pengusaha akan dilaksanakan Senin malam. Pertemuan tersebut membahas penentuan besaran UMK Karanganyar. Pasalnya, besaran UMK se-Jateng harus diserahkan ke Pemprov Jateng pada Selasa (2/10/2012). Besaran UMK setiap daerah menjadi acuan untuk menentukan UMK Provinsi Jateng 2013.

Rina menuturkan kedua belah pihak harus menerima besaran UMK yang akan ditentukan saat pertemuan. Apabila saling ngotot maka tidak ada solusi permasalahan atau jalan keluarnya.

“Besok harus diserahkan ke Gubernur makanya nanti malam ada pertemuan yang membahas itu. Semua pihak harus dapat menerima besaran UMK yang telah ditentukan,” katanya.

Advertisement

Sementara Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar,  Eko Supriyanto, menjelaskan pertemuan antara perwakilan buruh dan pengusaha telah dilakukan lima kali. Seluruh pertemuan tersebut berakhir deadlock karena tidak tercapai kesepakatan dalam penentuan besaran UMK.

Para pekerja mengusulkan besaran UMK senilai Rp901.000 sementara kalangan pengusaha mengajukan usulan senilai Rp891.000. Masing-masing pihak berpegang pada usulan yang diajukan.

“Belum ada kesepakatan besaran UMK karena adanya perbedaan pandangan usulan UMK dan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.

Advertisement

Eko menyatakan perbedaan usulan UMK terletak pada komponen survei perumahan. Komponen perumahan yang dipakai pengusaha adalah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Sementara buruh menggunakan komponen sewa rumah atau indekos di kawasan industri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif