News
Senin, 1 Oktober 2012 - 15:06 WIB

Gerindra Ajukan Uji Materi UU Pilpres ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Partai Gerindra akhirnya secara resmi melayangkan uji materi (judicial review) terhadap pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang melaporkan adalah Habiburokhman, Adhe Dwi Kurnia, Said Bakhri, dan Munathsir Mustaman. “Kami kader dari Gerindra mendaftarkan uji materi pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008. Yang kami persoalkan frasa 20% untuk DPR dan 25% secara nasional,” tegas Habiburokhman usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Advertisement

Ia menegaskan dalam undang-undang tersebut dianggapnya akan menjegal capres-capres potensial termasuk Prabowo Subianto, pendiri Partai Gerindra. Keempatnya terang-terang menegaskan dukungan mereka bagi Prabowo untuk maju menjadi calon presiden pada Pemilu 2014.

“Kami ini pendukung, tentu akan melakukan apapun yang terbaik untuk orang yang kami dukung. Kebetulan kami advokat,” tutur Habiburokhman.

Batu uji dalam pengajuan permohonan, menurut Habiburokhman, pemohon yang juga kader Gerindra, adalah pasal 6 a ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal tersebut sama sekali tidak membuat pembatasan berapa batas kursi minimal dan berapa batas perolehan suara minimal bagi partai politik atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan pilpres.

Advertisement

“Mengacu pada UUD 1945, syarat pengajuan capres dan cawapres hanyalah calon tersebut diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pilpres,” tegasnya.

Habiburokhman mengungkapkan berdasarkan ketentuan UU 8/2011 yang sudah diubah MK, syarat bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu berikutnya haruslah memenuhi ambang batas perolehan suara DPR sebesar 3,5%.

Dengan demikian, lanjut dia, sangat tepat jika syarat bagi parpol dan gabungan parpol untuk dapat mengajukan capres dan cawapres adalah sama dengan parliamentary threshold 3,5%. Sehingga frasa dalam pasal 9 UU pilpres, yakni bahwa 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dianggap pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Yakni berupa tidak dapatnya parpol peserta pemilu sebelum pilpres yang tidak memiliki kursi minimal 20% di DPR dan suara sah nasional 25% untuk mengajukan calonnya sendiri.

Advertisement

Disinggung penentuan besaran presidential threshold masih wacana dan belum disepakati bersama, dia melihat bahwa kecenderungan wacana tersebut akan menjadi kenyataan. Terlebih partai-partai besar di parlemen terus memperjuangkan hal itu. Karenanya Habiburokhman bersama ketiga rekannya akan memperjuangkan melalui jalur legal lainnya, yakni ke MK.

“Yang namanya politik harus terus diperjuangkan, ini bentuk dukungan kami yang mendukung beliau (Prabowo) menjadi presiden,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif