News
Kamis, 27 September 2012 - 11:42 WIB

Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S Goeltom saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012). (Antara/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S Goeltom saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012). (Antara/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA--Majelis hakim memvonis Miranda Swaray Goeltom 3 tahun penjara. Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

Advertisement

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan Miranda melakukan pertemuan dengan Fraksi PDIP dan Fraksi TNI/Polri sebelum fit and proper test pada 8 Juni 2004.

“Pada 8 Juni 2004 dilakukan fit and proper test, pada waktu fit and proper test, saksi Dudhie Makmun Murod melakukan pertemuan dengan Arie Malangjudo mengambil amplop dan diserahkan ke Emir Moeis berisi amplop putih berisi cek pelawat,” kata Gusrizal.

Advertisement

Menurut Hakim saksi Hamka Yandhu, Dudhie, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri yang menerima travel cek merupakan anggota DPR periode 1999-2004. “Setelah adanya pemberian travel cek maka malam harinya pada penghitungan suara terdakwa memperoleh suara mayoritas dan terpilih sebagai DGS BI.

Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkanterdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasn tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan Miranda berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif