Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Bupati juga berharap agar sejumlah persyaratan bagi Parpol peserta Pemilu yang diatur dalam undang-undang (UU) maupun peraturan KPU ke depannya bisa dipermudah. Namun di sisi lain, dirinya mengakui pentingnya aturan yang diberlakukan bagi Parpol untuk bisa menjadi peserta Pemilu tersebut. Sebab menurutnya, keberadaan Parpol dinilai sangat mendukung roda pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam mewujudkan good government di wilayah Kota Susu.
Terkait persyaratan yang diatur dalam UU dan peraturan KPU, Bupati mengungkapkan bagi sejumlah Parpol kecil kemungkinan besar sangat memberatkan, terutama dari sisi dana. Dicontohkan Bupati, syarat minimal jumlah kartu tanda anggota (KTA) sebanyak 1.000 KTA bagi setiap Parpol. “Bagi Parpol besar mungkin tidak persoalan, tapi saya yakin itu sangat berat bagi Parpol kecil. Terutama karena dana yang dimiliki Parpol rata-rata sangat terbatas,” katanya.
Sehingga Bupati berharap ke depan, persyaratan bagi Parpol itu bisa dipermudah.
Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi itu adalah anggota KPU Provinsi Jateng, Andreas Pandiangan.