Soloraya
Rabu, 26 September 2012 - 15:33 WIB

UMK Sragen Disepakati Rp864.000

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

SRAGEN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen disepakati Rp864.000. Surat usulan nilai UMK Sragen telah ditandatangani Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, saat ada pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen di rumah Agus, Selasa (25/9/2012) malam.
Advertisement

Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bidang Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sragen, Isti Riana Pratiwi, mengungkapkan sebelumnya, Sabtu (22/9/2012), Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen telah mengadakan rapat pleno untuk menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2012, sebagai bahan usulan UMK 2013.

Rapat tersebut, terangnya, menyepakati nilai rata-rata survei KHL Januari-Juli 2012 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pelaksanaan Pencapaian KHL, sebesar Rp866.454,53. Nilai survei KHL September sesuai Permen Tenaga Kerja Nomor 13/2012 sebesar Rp903.540. “Survei itu minus Agustus karena saat itu sedang Ramadan dan Idul Fitri, Harga pada saat Ramadan dan Idul Fitri, tidak bisa menjadi patokan,” ungkapnya kepada Solopos.com, Rabu (26/9/2012).

Sehingga nilai KHL Kabupaten Sragen periode Januari-September, ungkapnya, senilai Rp871.078,97. Selanjutnya Senin (24/9), Dewan Pengupahan mengadakan rapat pleno untuk penetapan usulan UMK Sragen tahun 2013 kepada Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. Rapat menyepakati nilai UMK Rp864.000. Dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan nilai UMK Rp54.000 atau naik sekitar 6,62%. Nilai UMK yang ditetapkan sudah mencakup 99,17% nilai KHL. “Selasa malam diadakan penandatanganan usulan UMK ke provinsi oleh Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman,” jelasnya.

Advertisement

Rencananya Kamis (27/9/2012), surat usulan penetapan UMK Sragen sudah dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah. “Jika gubernur menyepakati, akan keluar surat keputusan (SK) penetapan UMK oleh gubernur. Setelah itu baru akan disosialisasikan,” jelasnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sragen, Rawuh Supriyanto, mengatakan SPSI akan mengawal penerapan nilai UMK. Jika ada perusahaan yang tidak mau membayar gaji karyawan sesuai UMK, akan didemo. “Saya akan tegas,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sragen, Aris Wiyadi, menerangkan Apindo mau menyepakati nilai UMK yang naik Rp4.000 dari usulan sebelumnya, Rp860.000, karena melihat hasil survei KHL. Angka itu sudah disepakati para pengusaha. “Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK, bisa mengajukan surat penundaan penerapan UMK,” jelasnya.

Advertisement

Isti menerangkan jika ada perusahaan yang akan mengajukan surat penundaan pelaksanaan UMK, harus disampaikan ke Disnakertrans paling lambat 10 hari sebelum UMK diberlakukan. “Tahun lalu tidak ada yang mengajukan surat penundaan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif