News
Selasa, 25 September 2012 - 22:45 WIB

TAWURAN PELAJAR: SMA 6 Vs SMA 70 Bulungan Jaksel Sudah Mentradisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti senjata tajam yang disita dari pelajar yang melakukan tawuran, di kantor Polsek Pancoran Mas, Depok, Jabar, Senin (17/9/2012). (Foto: Dokumentasi)

Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti senjata tajam yang disita dari pelajar yang melakukan tawuran, di kantor Polsek Pancoran Mas, Depok, Jabar, Senin (17/9/2012). (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA–Tawuran antarpelajar SMA kembali pecah di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan,  pada Senin (24/9/2012). Seorang pelajar bernama Alawy Yusianto Putra, meninggal sebagai korban. Tiga orang lagi luka-luka

Advertisement

Perkelahian antarpelajar di kawasan Bulungan biasanya melibatkan siswa SMA 6 dan SMA 70 dan sudah berjalan cukup lama dari generasi ke generasi. Kedua institusi pendidikan itu sebenarnya termasuk sekolah favorit.

Pada 5 Oktober 1981, di kawasan Bulungan ada tiga SMA yaitu 6, 9 dan 11. Ketika itu terjadi sering terjadi tawuran antara siswa SMA 7 dan SMA 9. Untuk meredakan aksi kekerasan itu, kemudian kedua sekolah digabung menjadi SMA 70.

Advertisement

Pada 5 Oktober 1981, di kawasan Bulungan ada tiga SMA yaitu 6, 9 dan 11. Ketika itu terjadi sering terjadi tawuran antara siswa SMA 7 dan SMA 9. Untuk meredakan aksi kekerasan itu, kemudian kedua sekolah digabung menjadi SMA 70.

Sejak itu, perkelahian antarapelajar di seputaran Bulungan menjadi reda. Era 1990-an, perkelahian bergeser ke wilayah lain di Jakarta danpinggiran ibukota, biasanya melibatkan pelajar STM dan sekolah swasta.

Entah mengapa, setelah era 2000-an, muncul lagi tradisi tawuran di seputaran Bulungan yang melibatkan SMA 6 dan SMA 70, bahkan sampai menelan korban meninggal. Pembicaraan tentang kekerasan di kalangan pelajar tersebut menjadi pembicaraan yang cukup hangat di media massa dan jejaring sosial.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan mengatakan kepolisian tengah mengejar FT yang diduga kabur setelah melakukan pembacokan Awaly. Namun, polisi telah mengamankan barang bukti tindakan kriminal tersebut.

“Yang diduga pelaku berinisial FT, itu umurnya sudah dewasa dan dua kali tidak naik kelas,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Dia mengungkapkan FT memiliki catatan kriminal yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurutnya, FT pernah disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Advertisement

Namun, dalam kasus tersebut FT lolos dari jerat hukum. Anehnya pelapor mencabut tuntutan kepada FT. Tak ada penjelasan kenapa pelapor melakukan pencabutan tuntutan. “Cuma pelapornya mencabut laporan dan gugatannya,” kata Hermawan.

Kali ini FT kemungkinan dikenai tuntutan yang hampir sama, yakni pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pasal 351 ayat 3 karena menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saksi yang lihat pembunuhan itu cuma 1 orang, tidak terlihat orang lain yang memukul korban. Makanya pasal 338 yang dimasukkan. Kalau pasal 170 itu kan bersama,” terangnya.

Advertisement

Perkelahian  antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta pecah di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012). Tawuran itu menyebabkan Alawy, 15, siswa SMAN 6 kelas X, tewas akibat luka sabetan benda tajam di bagian dada.

Padahal Alawy tidak melakukan tawuran. Dia tengah makan di sekitar lokasi. Pada saat kejadian, dia mencoba menyelamatkan diri bersama temannya. Namun, siyalnya siswa belia itu terjatuh dan ditebas oleh FT.

Polisi saat ini masih memburu FT yang diduga kabur setelah melakukan pembacokan. Namun, polisi telah mengamankan golok yang diduga dipakai melakukan pembacokan.

“Pelaku sampai sekarang belum ketangkap. Posisi dia di mana, itu belum diketahui. Sekarang polisi sedang memburu pelaku,” kata Hermawan.

Apabila FT pernah melakukan tindakan kriminal dan tidak naik kelas, tentu kontradiksi dengan status SMAN 70 yang berstatus sekolah unggulan. Pasalnya siswa apabila tak naik kelas sekali bakal diminta keluar, sesuai dengan perjanjian awal masuk sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif