Soloraya
Senin, 24 September 2012 - 16:15 WIB

Dokumen Tukar Guling Tanah Belum Siap, Pansus Tunda Rapat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boyolali dengan jajaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKAD) untuk membahas Pemberian Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Pemkab dengan Tanah Milik Masyarakat, Senin (24/9/2012), ditunda.

Advertisement

Sebab dokumen atau materi pembahasan terkait masalah tukar guling tanah yang seharusnya diserahkan DPPKAD kepada Pansus, dinilai belum lengkap.

Sebagai informasi, menyusul rencana pembangunan kantor Kabupaten Boyolali di wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, diketahui ada beberapa bidang tanah milik sejumlah warga setempat yang akan terkena proyek tersebut.  Ketua Pansus tentang Pemberian Persetujuan Tukar Menukar Tanah Milik Pemkab dengan Tanah Milik Masyarakat, Muhajirin, mengakui pihaknya terpaksa menunda dilaksanakannya rapat lantaran masih menunggu dokumen terkait.

“Kami belum bisa bicara banyak. Yang jelas, hingga kini, dokumen belum kami terima. Tadi, sesuai masukan teman-teman di Pansus, maka rapat ditunda dulu,” ungkap Muhajirin, ketika ditemui wartawan seusai rapat di Gedung DPRD Boyolali.

Advertisement

Janggal

Anggota Pansus, Thontowi Jauhari membenarkan ditundanya rapat Senin siang itu menyusul belum siapnya materi dan kelengkapan dokumen. Sementara anggota Pansus lainnya, Moh Basuni mengungkapkan, tanah yang akan ditukar guling adalah milik warga. “Pemilik tanah tidak mau kalau tanah dibeli. Mereka memilih tanah ditukar guling dengan milik Pemkab,” terangnya.

Namun terkait persoalan itu, Basuni mengaku melihat kejanggalan dalam surat pengajuan tukar guling tanah. Diungkapkannya, dalam surat pengajuan pertama No 590/01108/18/2012 tentang permohonan persetujuan tukar-menukar dan penghapusan tanah tertanggal 24 Mei 2012, disebutkan ada enam bidang tanah milik enam warga.

Advertisement

Namun ternyata, dalam surat susulan yang diterimanya tertanggal 17 September 2012 dengan nomor yang sama, berisi ada penambahan 33 pemilik tanah yang akan ditukar guling. Di sisi lain, pihaknya juga mempersoalkan ketidakhadiran Kepala DPPKAD, Widodo Al Muniru yang tidak datang memenuhi undangan Pansus. Tim eksekutif hanya diwakili sejumlah stafnya dari dinas itu.  Ditemui seusai rapat Pansus, Kabid Pengelolaan Aset DPPKAD, Suranto, menjelaskan telah menyerahkan dokumen terkait tukar guling tanah itu ke DPRD.

“Tadi saat sampai di DPRD, dokumen sudah kami serahkan lewat Sekretariat DPRD (Setwan). Juga sudah ada kesepahaman agar dokumen bisa digandakan untuk dibagikan kepada seluruh anggota Pansus,” terangnya.  Lebih lanjut Suranto menjelaskan ketidakhadiran Kepala DPPKAD karena harus menghadiri undangan evaluasi pendapatan daerah ke Pemprov Jateng.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif