News
Minggu, 23 September 2012 - 22:14 WIB

1 Januari 2013, Tarif Listrik Naik

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Listrik (JIBI/dok)

Ilustrasi Listrik

JAKARTA- Pemerintah menyatakan Tarif Tenaga Listrik (TTL) sebesar rata-rata 15 % mulai dinaikan secara bertahap per 1 Januari 2013. Seiring dengan kenaikan tersebut, pemerintah masih memberikan subsidi kepada pelanggan industri.

Advertisement

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan meski akan tetap memberikan subsidi kepada pelanggan industri, subsidi diperkecil dibandingkan dengan tahun 2012.“Jadi prinsipnya bahwa industri tetap mendapatkan subsidi, namun subsidinya dikurangi,” kata Jarman, Minggu (23/9/2012).

Sementara golongan rumah tangga dengan daya 6600 VA ke atas rencananya tidak akan dapat subsidi lagi. Namun, mereka membayar sesuai apa adanya. “Begitu juga dengan mal, hotel, mereka membayar sesuai dengan biaya plus margin, tapi maksimum itu. Tidak ada yang membayar lebih dari BPP plus margin, biaya keekonomian,” jelasnya. Pada intinya, tidak ada golongan yang menyubsidi golongan lain.

Adapun, kini pemerintah tengah menghitung berapa masing-masing subsidi yang diberikan tiap golongan industri. Besaran subsidinya akan diumumkan sebelum 1 Januari 2013. Jarman mengatakan, namun untuk industri golongan rendah atau sama golongannya dengan rumah tangga kecil dan sosial 450 VA dan 900 VA sedang dipertimbangkan juga tidak dikenakan kenaikan tarif listrik tahun depan.

Advertisement

“Industri juga ada yang golongan yang kecil, akan dipertimbangkan juga tidak akan dikenakan biaya kenaikan tarif listrik tahun depan sama dengan golongan rumah tangga dan sosial 450 va dan 900 va,” ungkapnya. Jarman mengingatkan kenaikan rata-rata 15 % paling besar kenaikannya dialami oleh pelanggan bisnis dan industri.

Kenaikan tarif listrik, kata Jarman, memang sudah diputuskan naik per 1 Januari 2013 secara bertahap. Namun, hingga kini belum diketahui tahapan kenaikan tersebut. “Rencananya kan triwulan, tapi ini juga masih dalam tahap kajian.”

Seperti diketahui, telah disepakati subsidi listrik dalam RAPBN 2013 antara lain soal kenaikan tarif listrik sebesar 15% pada 2013 secara bertahap, pertumbuhan penjualan listrik sebesar 9 % dan volume penjualan listrik 182,3 TWh. Kemudian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) untuk susut jaringan 8,5 % dan BPP tenaga listrik Rp 212,07 triliun atau Rp 1.163 per kWh.

Advertisement

BPP sebesar Rp 212,07 triliun atau Rp1.163 per kWh dengan rincian biaya energi Rp 112,75 triliun, depresiasi dan administrasi Rp 62,49 triliun, dan pembelian dan sewa listrik Rp 36,82 triliun. Selain itu disepakati pokok Revenue Requirement dengan margin usaha 7% dan BPP+Margin Rp 226,91 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif