News
Jumat, 21 September 2012 - 16:19 WIB

Tunjangan Kesejahteraan Guru Non-PNS Diusulkan Naik Setara UMK

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

SOLO – Tunjangan kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) non-PNS kembali diusulkan naik setara Upah Minimum Kota (UMK). Kenaikan itu berlaku untuk ribuan GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah masuk maupun belum masuk dalam database Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Advertisement

Sampai saat ini guru yang menjadi PTT setelah 2005 sebagian besar belum masuk ke dalam database Pemkot Solo, sehingga mereka tidak mendapatkan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp100.000 per bulan. Guru-guru itu kemudian hanya mendapatkan tunjangan dari komite sekolah setempat.

Dengan kondisi seperti itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo dan Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Solo mendesak agar Pemkot meningkatkan kesejahteraan semua guru. “Usulan kenaikan tunjangan itu berlaku untuk semua guru non-PNS,” jelas Ketua PGRI, Sugiaryo, Jumat (21/9/2012).

PGRI dan PGSI bersepakat jumlah kenaikan tunjangan kesejahteraan itu diusulkan setara UMK atau minimal sebesar Rp500.000 per bulan. Dengan kenaikan itu diperkirakan akan menghabiskan dana APBD sebesar Rp24 miliar. “Masak linmas saja dapat Rp600.000 per bulan,” kata ketua PGSI, Asmuni.

Advertisement

Sugiaryo menambahkan usulan itu diajukan karena selama ini tunjangan kesejahteraan dianggap terlalu sedikit jika dibandingkan dengan tugas guru yang berat. “Apalagi selama ini cairnya sering terlambat,” katanya. Berdasarkan data yang dimiliki PGRI, jumlah GTT setelah 2005 mencapai angka lebih dari 1.000 jiwa yang terdiri atas guru TK sekitar 500 orang, guru SD 269 orang, guru SMP 172 orang dan guru SMA/SMK sejumlah 150 orang. “Itu termasuk GTT, PTT dan guru wiyata bakti,” paparnya.

Asmuni menambahkan pihaknya sudah berkali-kali mengajukan kenaikan tunjangan kesejahteraan itu ke Pemkot, tapi selalu gagal. Terakhir kenaikan tunjangan itu diusulkan menjadi Rp200.000 per bulan ke DPRD Solo pada 2011. Untuk menunjukkan keseriusan dalam mengajukan kenaikan tunjangan itu, PGRI Solo akan melayangkan surat tuntutan kepada Pemkot Solo. Tuntutan itu berisi 11 poin yang di antaranya berisi mengenai kenaikan tunjangan dan pengangkatan guru honorer kategori II menjadi CPNS. “Surat itu akan kami layangkan Senin pekan depan,” tegas Sugiaryo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif