News
Jumat, 21 September 2012 - 11:49 WIB

10 Advokat Gugat UU Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/inilahjabar)

Ilustrasi (google/inilahjabar)

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perdana pengujian UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diajukan oleh 10 advokat, Jumat (21/9/2012).

Advertisement

Kesepuluh advokat tersebut adalah Domingus Mauritis Luitnan, Suhardi Somomoelyono, Abdurahman Tardjo, TB Mansyur Abubakar, Malkam Bouw, Paulus Pase, LA Lada, Hj Metiawati, A Yetty Lentari dan Shinta Marghiyana.

Mereka menguji Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6); Pasal 4 ayat (1), (3); Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b; Pasal 9; Pasal 10 huruf a, c; Pasal 11; Pasal 15 ayat (5); Pasal 22 UU Bantuan Hukum.

Advertisement

Mereka menguji Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6); Pasal 4 ayat (1), (3); Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b; Pasal 9; Pasal 10 huruf a, c; Pasal 11; Pasal 15 ayat (5); Pasal 22 UU Bantuan Hukum.

“Kami memohon di dalam pengujian beberapa pasal dalam UU Bantuan Hukum yang sangat merugikan para pemohon selaku advokat antara lain tentang ‘Kalimat bantuan hukum’ yang menyangkut ‘pemberi dan penerima bantuan hukum’,” kata Mauritis, saat membacakan permohonannya di depan majelis panel yang diketuai Anwar Usman.

Menurut dia, para pemohon telah dilindungi oleh UU Advokat, namun muncul UU Bantuan Hukum yang dalam menjalankan tugas profesinya sama dengan UU Advokat, sehingga muncul dua produk hukum yang saling tumpang tidih ” katanya.

Advertisement

Untuk itu, lanjutnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6); Pasal 4 ayat (1), (3); Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b; Pasal 9; Pasal 10 huruf a, c; Pasal 11; Pasal 15 ayat (5); Pasal 22 UU Bantuan Hukum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas permohonan ini, majelis panel yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua yang didampingi anggota majelis panel Hamdan Zoelva dan Ahmad Sodiki memberikan pendapat dan masukan. Hakim Konstitusi Anwar Usman Anwar meminta pemohon lebih menjelaskan letak kerugiannya.

“Dimana kerugiannya. Analisa yang disampaikan lebih banyak terkait masalah penafsiran,” kata Anwar.

Advertisement

Sedangkan Hakim Konstitusi Hamdan menyatakan bahwa permohonan ini luar biasa, karena jika dikabulkan maka UU ini kehilangan nyawanya. “Permohonan ini luar biasa, kalau ini kabulkan maka akan habis itu UU, jantungnya UU itu sudah masuk dalam permohonan ini. Jadi kalau dibatalkan maka UU ini habis semua,” kata Hamdan.

Hamdan juga mempertanyakan dalam permohonan pemohon bahwa advokat dan pemberian bantuan hukum adalah dua entitas yang berbeda. “Memang dalam UU Advokat bahwa advokat bisa memberikan bantuan cuma-cuma itu bisa dikatakan mandiri karena terkait dengan pendanaan pemerintah, sedangkan jika dalam UU Bantuan Hukum dibawah pengawasan menteri itu kan wajar karena menteri yang punya uang,” katanya.

Untuk itu, majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif