Jogja
Kamis, 20 September 2012 - 14:24 WIB

Garis Polisi Dicopot, Pabrik Kayu di Kalasan Sleman Nekat Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertemuan warga

SLEMAN—Warga dusun Cageran, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DIY, kembali mengadukan pabrik pengolahan kayu di wilayahnya yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin.

Pabrik tersebut pernah disegel kepolisian pada Rabu (28/3) silam karena tidak memiliki izin. Namun sebulan kemudian garis polisi sudah copot.

Advertisement

Salah satu warga Cageran, Widodo mengatakan, sejak dicopotnya garis polisi, pabrik kembali beroperasi. Hal ini yang disesalkan warga Cageran. Terlebih warga sering melihat mobil patroli polisi selalu mengawal jika ada kayu yang akan masuk.

“Untuk itu kami minta kejelasan, kenapa garis polisi itu dicabut. Kami tidak tau siapa yang mencabut garis polisi namun yang jelas setelah dicabut pabrik kembali beroperasi,” kata Widodo di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Kamis (20/9).

Dukuh Cageran, Prastowo menjelaskan, pada saat dipasang garis polisi, warga dan pemilik pabrik telah sepakat pabrik tidak akan beroperasi.

Advertisement

“Namun melihat sudah mulai beroperasi lagi, setidaknya kesepakatan itu sudah diabaikan pengusaha. Makanya kami bersama warga melayangkan surat protes kepada Satpol PP agar ada tindak lanjut mengenai keberadaan pabrik kayu tersebut,” kata Prastowo.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto mengatakan, sebenarnya sudah ada surat penolakan kepengurusan izin pada pabrik pemotongan kayu ini dari Bupati Sleman. Terlebih karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah persawahan yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Jadi sebenarnya IPT (Izin Penggunaan Tanah) saja belum jadi. Kalau IPT belum jadi maka izin yang lain sudah dipastikan tidak akan dapat diurus,” kata Sunarto.

Advertisement

Terkait pembongkaran garis polisi, hal itu disesalkan Kanit Dua Sabhara Polsek Kalasan, Ipda Kade Mulya. Dia mengatakan pembongkaran garis polisi seharusnya tidak terjadi, terlebih perusahaan belum mengantongi izin yang dibutuhkan.

“Membuka garis polisi tidak sembarangan. Namun hingga kini, kami belum mengetahui siapa yang membuka garis polisi itu. Dari laporan warga ini tentu akan kami informasikan pada Kapolsek Kalasan agar ditindaklanjuti,” tandas Kade.(ali)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif