Pilkada
Rabu, 19 September 2012 - 10:03 WIB

PILGUB DKI: Panwaslu Terima 17 Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta baru menerima 17 laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada DKI Jakarta).

“Sebelum kampanye kami menerima 14 laporan, dua hari sebelum hari H kami menerima 3 laporan lagi,” kata Ketua Panwaslu, Ramdansyah saat ditemui di kantor Panwaslu, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Advertisement

Dari 17 laporan tersebut, dua diantaranya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran yakni kasus pernyataan Rhoma Irama dan Dewi Ariyani.

“Sedangkan satu kasus sudah kami laporkan ke Polda,” kata Ramdansyah.

Menurutnya, Panwaslu sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta (KPID), Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI) lewat rapat koordinasi Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk membahas tindak lanjut pelaporan yang ada.

Advertisement

“Kami rapat Gakumdu dengan Polisi dan Jaksa untuk tindak lanjut laporan. Sedangkan KPID dan KPUD agar menghimbau untuk tidak memasang iklan pasca kampanye,” kata Ramdansyah.

Untuk pelanggaran administratif seperti pemasangan baliho, poster, spanduk dan stiker, Ramdansyah mengaku Panwaslu sudah menurunkan semua poster yang melanggar.

“Kami sudah minta ke paslon untuk menurunkan alat peraga,” kata Ramdansyah.

Advertisement

Selain imbauan, Panwaslu juga masih akan menurunkan alat peraga yang masih terpasang. Menurutnya, kesulitan saat penurunan baliho adalah, banyaknya baliho yang kembali terpasang serta intimidasi yang diterima oleh para petugas Panwaslu. Namun Ramdansyah enggan membeberkan baliho siapa yang menuai intimidasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif