News
Senin, 17 September 2012 - 23:37 WIB

KOPERASI: Tak Penuhi Syarat Administrasi, Dinkop Tegur Kopontren Al Abidin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dinkop UKM Solo memasang stiker peringatan di Kopontren Al Abidin, Senin (17/9/2012). (Dian Dewi/JIBI/SOLOPOS)

Petugas Dinkop UKM Solo memasang stiker peringatan di Kopontren Al Abidin, Senin (17/9/2012). (Dian Dewi/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Solo menegur Kopontren Al Abidin Banyuanyar karena menyalahi prosedur administrasi koperasi. Koperasi Yayasan Al Abidin yang telah vakum selama delapan tahun itu kini muncul dengan nama baru BMT Al Abidin.

Advertisement

Kepala Bidang Koperasi Dinkop dan UMKM Solo, Didik Adi Putranto, mengatakan berdasarkan penyelidikan Kopontren Al Abidin melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan administrasi koperasi simpan pinjam. Salah satu pelanggaran administrasi yang dilakukan BMT Al Abidin adalah ketua pengurus merangkap sebagai manajer BMT Al Abidin.

“Kami sudah beberapa kali mendatangi koperasi ini namun tidak pernah bertemu dengan pengurus. Jika ingin menjadi BMT mereka harus mengubah anggaran. Selama ini mereka juga tidak pernah melaporkan rapat anggota tahunan (RAT) mereka,” ujar Didik kepada Solopos.com, Senin (17/9/2012).

Selain mendatangi dan meminta konfirmasi kepada pengurus Kopontren Al Abidin, pegawai Dinkop dan UMKM Solo juga menempelkan stiker pengawasan di depan pintu masuk koperasi. Stiker itu bertuliskan bahwa status koperasi dalam pengawasan administratif. Pemberian stiker diharapkan menjadi peringatan keras bagi koperasi tersebut.

Advertisement

“Mereka harus mengacu pada peraturan yang sebenarnya. Sementara ini mereka hanya mendapatkan sanksi pembinaan supaya cepat diperbaiki kesalahannya,” imbuh Didik.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kopontren Al Abidin, Tri Widyastomo, mengatakan segera melengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Ia juga akan melakukan rapat khusus untuk merombak kepengurusan serta manajemen yang selama ini masih tumpang tindih.

“Secepatnya akan kami urus, kami juga akan mengikuti penilaian koperasi yang dilakukan secara berkala sesuai anjuran Dinkop dan UMKM,” aku dia.

Advertisement

Selama ini, pengurus Kopontren Al Abidin menyangka dengan perizinan koperasi simpan pinjam yang lama mereka dapat melenggang mudah menjadi BMT. Padahal, untuk berganti menjadi BMT mereka harus mendaftarkan izin operasional, membuat laporan buku kelembagaan dan melaporkan secara berkala ke Dinkop dan UMKM Solo.

Data yang dilaporkan ke dinas selanjutnya akan menjadi acuan penilaian kesehatan koperasi yang bersangkutan.
Didik juga menyebutkan masih ada beberapa koperasi di Solo yang diduga melanggaran aturan administrasi. Namun, ia enggan memaparkan jumlahnya karena saat ini masih didalami dan diselidiki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif