News
Senin, 17 September 2012 - 12:45 WIB

Istana: Polri Bisa Perpanjang Masa Tugas Penyidik di KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Julian Aldrin Pasha (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Julian Aldrin Pasha (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Keinginan KPK untuk memperpanjang masa tugas 20 orang penyidik Polri, sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Mabes Polri. Bila permintaan resmi tersebut sudah diterima, tentunya Kapolri bisa mempertimbangkan dan meluluskan permintaan dari KPK tersebut.

Advertisement

“Saya sudah konsultasikan soal itu dengan Pak Mensesneg, pada prinsipnya Polri bisa memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK,” kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Senin (17/9/2012).

Sepengetahuannya, penarikan 20 orang penyidik Polri dari KPK merupakan masalah biasa. Para penyidik itu sudah berakhir masa tugasnya di KPK kemudian akan dirotasi ke posisi lainnya di lingkungan Polri sebagaimana jenjang karier masing-masing.

Selanjutnya ada 20 orang penyidik baru dari Polri yang menggantikannya. Namun bila memang KPK menganggap masih membutuhkan tenaga 20 orang penyidik yang sebenarnya sudah berakhir masa tugasnya, hendaknya keinginan itu disampaikan secara tertulis ke Mabes Polri.

Advertisement

“Termasuk bila alasannya adalah masalah teknis proses hukum seperti masih ada kaitan dengan penyidikan kasus tertentu. Tapi bila Polri menolak memperpanjang masa tugas penyidik yang bersangkutan, tentu ada alasan-alasannya,” sambung Julian yang sedang mendampingi Presiden SBY menghadiri Munas NU di Cirebon, Jawa Barat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif