Soloraya
Sabtu, 15 September 2012 - 03:35 WIB

800 Hektare Sawah Ditanami Padi Dianggap Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BOYOLALI--Koordinator Perwakilan Wilayah Gandul dari Pengawas Sumber Daya Air (PSDA), Riyadi, mengungkapkan 800 hektare sawah yang ditanami padi di sembilan desa dari tiga kecamatan ilegal. Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Nomor 521.1/570 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola dan Tata Tanam pada Daerah Irigasi, selama tiga musim tanam, di salah satu musim, sawah harus ditanami palawija.

Advertisement

Masa tanam (MT) tiga pada tahun ini, sebanyak 800 ha dari 1.000 ha yang sawahnya dialiri air dari Waduk Cengklik ditanami padi. Petani tersebut melanggar aturan, sehingga apabila gagal panen, bukan tanggung jawab pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab masing-masing petani. Menurut dia, air Waduk Cengklik saat ini masih 2.450.000 meter kubik, dan harus disisakan 1 juta meter kubik. Apabila nanti air waduk tinggal 1 juta meter kubik, pengairan dari waduk akan disetop.

Riyadi juga mengungkapkan menanam palawija di salah satu MT akan memutus rantai hama. Sedangkan mengenai pembagian air waduk, pihaknya mengacu pada kesepakan dalam rapat Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A).

Sementara itu, Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A), Samidi, menjelaskan sebanyak 800 ha sawah yang ditanami padi tersebut legal. “Petani menanam padi itu legal, ada izinnya. Penanaman padi tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dengan dinas terkait, bahkan tembusannya sampai ke tingkat provinsi,” ungkap Samidi.

Advertisement

Laki-laki paruh baya ini juga mengatakan walaupun sawah ditanami padi, namun jumlah debit air yang dialirkan ke sawah sama dengan jumlah debit air yang dialirkan ke sawah yang ditanami palawija. Sedangkan kekurangan air irigasi, petani mengambil dari sumur pantek.

Waduk Dikeruk

Lebih lanjut, Riyadi menuturkan pada saat MT tiga pada 2013 mendatang, Waduk Cengklik akan dikeruk. Namun pengerukan tersebut tidak keseluruhan waduk, hanya titik-titik tertentu. Menurut dia, pengerukan disesuaikan dengan dana. Ketika disinggung mengenai sosialisasi pengerukan waduk, dia mengungkapkan sudah mensosialisasikan kepada pihak-pihak terkait.

Advertisement

“Kami tidak melakukan sosialisasi kepada petani keramba, soalnya mereka ilegal. Mereka tidak terdapat dalam aturan apa pun, lagi pula keramba memberikan efek yang negatif pada waduk dan lingkungan sekitar. Kami hanya mensosialisasikan kepada tokoh masyarakat. Nanti dari tokoh masyarakat biasanya menyampaikan ke petani keramba,” imbuhnya.

Advertisement
Kata Kunci : Boyolali Ilegal Padi Sawah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif