Soloraya
Kamis, 13 September 2012 - 15:55 WIB

NARKOBA: Dua Tersangka Kasus Sabu-sabu Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pemakai dan kurir sabu digelandang di Mapolres Boyolali, Kamis (13/9/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka pemakai dan kurir sabu digelandang di Mapolres Boyolali, Kamis (13/9/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali berhasil membekuk dua tersangka pemakai, sekaligus kurir sabu-sabu. Dua tersangka tersebut yaitu Siswanto, 32, warga Sambongrejo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, dan Nuriyanto, 25, warga Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,236 gram berikut bong, pipet atau alat untuk menghisap/menghirup, serta Ponsel. Dari pengembangan penyelidikan oleh polisi, diduga peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana yang saat ini masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di wilayah Soloraya.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasubbag Humas, AKP Margono dan Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka, mengemukakan penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat, akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Pasar Cepogo, Selasa (11/9/2012). Informasi ditindaklanjuti dengan membuntuti orang yang dicurigai, kemudian ditangkap dan digeledah.

”Pada saat penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dari kantong celana Siswanto. Selain itu ditemukan pula bong dan pipet dari juru parkir Pasar Cepogo tersebut,” terang Margono ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (13/9/2012).

Advertisement

Dari penangkapan Siswanto tersebut, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Tidak perlu waktu lama, petugas pun berhasil menangkap Nuriyanto selaku kurir sabu di rumahnya, Selasa sore.

Kepada polisi, Siswanto mengaku membeli sabu-sabu dari SGR dengan cara bertransaksi melalui Ponsel. Sementara SGR, yang bersangkutan diinformasikan saat ini masih berstatus sebagai narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (LP) di wilayah Soloraya.

“Setelah pesan, saya mentransfer uang lewat rekening bank. Saya membeli seharga Rp500.000. Barangnya disuruh ambil di daerah Ngasem,” tutur Siswanto.

Advertisement

Sementara Nuriyanto, mengaku telah menjadi kurir SGR sejak tahun 2009. Dirinya menerima upah sekitar Rp20.000-Rp50.000.

“SGR masih di penjara. Saya biasanya mengantarkan barangnya dan mengambil uang langsung dari pemesan,” aku Nuriyanto.

Terkait penelusuran asal sabu-sabu tersebut, Gede Oka menyatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya mengakui tidak tertutup kemungkinan peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan dari dalam LP sebagaimana keterangan tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif