Soloraya
Rabu, 12 September 2012 - 22:50 WIB

Tolak Tanda Tangan Kontrak, Pekerja Borongan Tak Boleh Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Advokasi DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, Suharno, menyampaikan hasil musyawarah terkait keputusan PT Raja Tunggal mengubah status pekerja menjadi tenaga kontrak di salah satu rumah warga di Jembangan, Gagaksipat, Boyolali, yang dijadikan basecamp pekerja, Rabu (12/9/2012). (Asiska Riviyastuti/JIBI/SOLOPOS)


Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Advokasi DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, Suharno, menyampaikan hasil musyawarah terkait keputusan PT Raja Tunggal mengubah status pekerja menjadi tenaga kontrak di salah satu rumah warga di Jembangan, Gagaksipat, Boyolali, yang dijadikan basecamp pekerja, Rabu (12/9/2012). (Asiska Riviyastuti/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–PT Rajaa Tunggal yang terletak di Jembangan, Gagaksipat, Ngemplak,Boyolali melarang pekerja masuk kerja sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerja Kontrak, Rabu (12/9/2012). Akibatnya sekitar 120 pekerja borong nasibnya tidak jelas.

Advertisement

“Perusahaan menghendaki perubahan status pekerja menjadi tenaga kontrak dengan masa kontrak tiga bulan. Tentu hal tersebut merugikan pekerja karena pekerja akan kehilangan hak mereka untuk mendapatkan pesangon ketika mereka di PHK. Ini yang kami perjuangkan,” ungkap Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Advokasi DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Suharno, saat ditemui Solopos.com, Rabu, seusai berunding.

Dari keterangan Suharno, perundingan dihadiri SBSI 1992 sebagai perwakilan buruh, pihak perusahaan dan Disnakertrans. Menurut dia, perusahaan tetap ngotot untuk mengubah status pekerja dari tetap menjadi kontrak. Direksi PT Rajaa Tunggal mengklaim perusahaan tersebut adalah perusahaan musiman, sehingga berhak mengubah status pekerja menjadi kontrak.

Keputusan untuk memutuskan apakah perusahaan tersebut termasuk perusahaan musiman atau tidak diserahkan kepada Disnakertrans. Menurut Suharno, apabila Disnakertrans memutuskan perusahaan termasuk musiman, status karyawan akan berubah menjadi kontrak, namun jika bukan perusahaan musiman, perusahaan harus tetap mempekerjakan buruh seperti biasanya.

Advertisement

Siap di PHK

Lebih lanjut, Suharno menuturkan Disnakertrans membutuhkan waktu satu pekan untuk melakukan investigasi terkait keputusan apakah PT Rajaa Tunggal termasuk perusahaan musiman atau tidak. Oleh karena itu, terhitung Kamis (13/9/2012), pekerja akan mulai masuk bekerja seperti biasa hingga satu pekan kemudian, sambil menunggu keputusan dari Disnakertrans.

“Apabila nanti Disnakertrans memutuskan perusahaan termasuk musiman dan bisa melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) buruh akan di PHK. Setelah itu, jika ada yang masih berminat untuk bekerja kembali di perusahaan, mereka harus melamar. Tidak serta merta mereka semua dipekerjakan kembali,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Nanik Sukiyaningsih, 30, salah satu buruh borong yang tidak mau menandatangani kontrak, mengungkapkan dia bersama rekan-rekan yang lain siap di PHK. “Kami sudah berusaha memperjuangkan hak kami. Seandainya kami di PHK, enggak apa-apa. Yang penting kami mendapatkan pesangon. Asalkan mau berusaha kami bisa mendapatkan pekerjaan lagi,” ungkapnya.

Menurut Nanik, tidak semua pekerja menolak menandatangani kontrak. Sekitar 30 pekerja bersedia tanda tangan dan mereka masuk kerja seperti biasa. Sementara ketika Solopos.com ingin meminta konfirmasi kepada perusahaan. Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan.

PT Rajaa Tunggal mempunyai dua bentuk pekerja, yakni borong dan harian. Pekerja borong adalah pekerja yang upahnya berdasarkan hasil pekerjaan, semakin banyak rokok yang dibuat, semakin besar upah yang diterima. Sedangkan pekerja harian adalah pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan harian.

Kasi Norma Kerja Dinsosnakertrans Boyolali, Sutrisno mengatakan akan melaporkan hasil pembicaraan ke kepala dinas dan kemudian mengkajinya. Menurut rencana pekan ini akan diterbitkan surat keterangan terkait hubungan kerja di perusahaan tersebut. “Kami berharap besok semua pihak bekerja secara normal, perusahaan tidak menekan buruh dan buruh tidak mempengaruhi teman mereka yang menyetujui tanda tangan kontrak untuk membelot,” harapnya saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif