News
Rabu, 12 September 2012 - 18:10 WIB

SIDANG GANDEKAN: Berkas Perkara Kasus Bentrok Gandekan Dilimpahkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa bentrok gandekan (Sunaryo HB/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa bentrok gandekan (Sunaryo HB/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Berkas perkara bentrok Gandekan secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/9/2012).

Advertisement

Pelimpahan tersebut dilakukan menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) bernomor 102/KMA/VIII/2012 tentang Penunjukan PN Semarang untuk Memeriksa dan Memutuskan Perkara dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng.

Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, ketika dimintai konfirmasi wartawan di PN, Rabu, menyampaikan pelimpahan berkas perkara secara langsung dilaksanakan oleh petugas PN Solo tanpa perantara. Ia memperkirakan Rabu sore berkas perkara bentrok Gandekan tersebut akan sampai di PN Semarang.

Berdasar informasi, pelimpahan berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Solo)  secara langsung dilakukan oleh Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricardo Sitinjak dan jaksa Bima Suprayoga.

Advertisement

“Kedua terdakwa akan dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah,” ungkap Budhy.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus bentrok Gandekan, Selasa (11/9/2012) lalu, dihentikan majelis hakim setelah mejelis menerima SK Ketua MA tersebut. Hal itu berarti sidang perkara dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng dipindahkan ke PN Semarang.

Pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) yang menjadi penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Badrus Zaman, ketika ditemui wartawan menyatakan siap jika pada persidangan di PN Semarang ia ditunjuk kembali sebagai PH.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah penunjukan PH dilakukan ulang lagi atau tidak. Hal senada juga disampaikan pengacara lain, Moch Sutopo. Ia menyatakan siap mendampingi kedua terdakwa lagi meski tanpa kompensasi materi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif