Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
“Kami telah putuskan dalam rapat pleno bahwa APPSI dinyatakan bersalah dan melanggar tindak pidana pilkada. Mereka melanggar kampanye pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah di Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapa dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan KPU, maka dikenakan sanksi pidana paling sedikit 15 hari maksimal sebulan dengan denda paling sedikit 100 ribu dan maksimal 1 juta.
Ramdansyah menjelaskan bahwa dalam isi materi iklan yang ditayangkan di beberapa media nasional telah memenuhi unsur pelanggaran. “Setelah kita kaji dan analisa bahwa unsurnya sudah terpenuhi, yakni dilakukan oleh tim kampanye (Prabowo) dan ada calon kandidatnya, kampanye di luar jadwal, menyampaikan visi misi, mengajak memilih serta atribut kampanye,” terangnya. Untuk itu, lanjutnya, Panwaslu merekomendasikan untuk menindaklanjuti kasus tindak tindak pidana pemilu ini ke kepolisian.
Sebelumnya, APPSI diduga melakukan kampanye melalui iklan di sejumlah media televisi pada 27 September. Iklan yang berisi gambar Prabowo tersebut berisi dukungan terhadap Jokowi sebagai bentuk apresiasi pedagang pasar.