Pilkada
Rabu, 12 September 2012 - 17:21 WIB

PILKADA DKI: Panwaslu Nyatakan Iklan Dukung Jokowi dari APPSI Langgar Jadwal Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara kendaraan bermotor roda dua melintas di samping sebuah iklan berjalan dari salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belum lama ini. KPU Provinsi DKI Jakarta menegaskan jadwal kampanye putaran kedua Pilkada DKI telah ditentukan untuk kedua pasangan calon, yaitu pada tanggal 14 hingga 16 September 2012 termasuk juga kampanye melalui pemasangan iklan di media elektronik yaitu televisi dan radio. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Pengendara kendaraan bermotor roda dua melintas di samping sebuah iklan berjalan dari salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, belum lama ini. KPU Provinsi DKI Jakarta menegaskan jadwal kampanye putaran kedua Pilkada DKI telah ditentukan untuk kedua pasangan calon, yaitu pada tanggal 14 hingga 16 September 2012 termasuk juga kampanye melalui pemasangan iklan di media elektronik yaitu televisi dan radio. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta memutuskan iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kepada Joko Widodo sebagai bentuk pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Advertisement

“Kami telah putuskan dalam rapat pleno bahwa APPSI dinyatakan bersalah dan melanggar tindak pidana pilkada. Mereka melanggar kampanye pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah di Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapa dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan KPU, maka dikenakan sanksi pidana paling sedikit 15 hari maksimal sebulan dengan denda paling sedikit 100 ribu dan maksimal 1 juta.

Ramdansyah menjelaskan bahwa dalam isi materi iklan yang ditayangkan di beberapa media nasional telah memenuhi unsur pelanggaran. “Setelah kita kaji dan analisa bahwa unsurnya sudah terpenuhi, yakni dilakukan oleh tim kampanye (Prabowo) dan ada calon kandidatnya, kampanye di luar jadwal, menyampaikan visi misi, mengajak memilih serta atribut kampanye,” terangnya. Untuk itu, lanjutnya, Panwaslu merekomendasikan untuk menindaklanjuti kasus tindak tindak pidana pemilu ini ke kepolisian.

Advertisement

Sebelumnya, APPSI diduga melakukan kampanye melalui iklan di sejumlah media televisi pada 27 September. Iklan yang berisi gambar Prabowo tersebut berisi dukungan terhadap Jokowi sebagai bentuk apresiasi pedagang pasar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif