News
Rabu, 12 September 2012 - 15:42 WIB

KOPERASI: Penilaian Koperasi di Solo Belum Maksimal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO--Dinas Koperasi dan UMKM Solo belum mampu memberikan penilaian terhadap seluruh koperasi di Kota Bengawan. Pasalnya, jumlah aparat yang bertugas menilai kesehatan koperasi jumlahnya masih terbatas.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Solo, Nur Haryani mengatakan jumlah koperasi yang berbadan hukum sekitar 500an koperasi. Namun, dari total jumlah tersebut yang aktif hanya 340 koperasi.

Dalam acara Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam Koperasi Tutup Buku 2011 dikatakan perkembangan koperasi tahun ini secara umum baik. Oleh karena itu sertifikat koperasi sehat diberikan kepada 108 koperasi simpan pinjam yang ada di Solo.
Hasil penilaian Dinkop dan UMKM menyebutkan sebanyak 34 koperasi mendapatkan sertifikat sehat, 67 cukup sehat, 6 kurang sehat dan 1 tidak sehat.

“Belum semua koperasi mempunyai laporan rapat anggota tahunan (RAT). Syarat dari penilaian itu harus ada laporan tutup tahun yang tersaji. Makanya yang bisa dinilai baru sejumlah itu, berdasarkan laporan yang dibuat koperasi” ujar Nur Haryani saat ditemui wartawan di Hotel De Solo, Rabu (12/9/2012).

Advertisement

Tahun depan, Nur Haryani berharap dapat menilai sekitar 200 koperasi di Solo. Dinkop dan UMKM juga berharap 500 koperasi yang tersebar di Solo dapat kembali eksis. Ia menilai kondisi koperasi di Solo secara umum bagus.
Penilaian dan pemberian sertifikat kepada koperasi yang sehat diharpkan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan koperasi diharapkan menjadi saka guru perekonomian daerah. Koperasi yang sehat menurut Budi dapat dilihat dari tiga pilar. Ketiga pilar itu di antaranya sistem dan prosedur, organisasi dan personalia, serta sarana dan prasarana koperasi.

“Ketiga pilar itu urusan wajib yang harus dipenuhi koperasi sehat. Pemkot berharap koperasi bisa menumbuhkan perekonomian daerah makanya kami memberikan perhatian yang besar terhadap perkembangannya,” ucap Budi.

Advertisement

Dinkop dan UMKM berupaya menyalurkan dana hibah senilai Rp1,5 juta-Rp2 juta per RT di lima kelurahan. Pemberian dana yang dialokasikan untuk badan usaha milik masyarakat (BUMM) itu diharapkan dapat mendorong munculnya koperasi-koperasi baru.

“Jika dirasa ada kepentingan yang sama antara anggota RT bisa dibuat koperasi. Tentunya jika syarat dipenuhi seperti modal minimal Rp15 juta dan anggota minimal 20 orang,” kata dia.

Selain itu pendirian koperasi baru juga harus memenuhi syaratnya pakta integritas, administrasi lengkap, pembukaan rekening di BPD. Pemberian dana hibah BUMM ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan permodalan masyarakat, baik usaha kecil ataupun mikro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif