Soloraya
Rabu, 12 September 2012 - 06:56 WIB

DUGAAN GAS BUANG PESAWAT: Data KKOP Bandara Adi Soemarmo Diminta Ditinjau Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ny Wongso Pantes, warga Dukuh Tegalan, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sabtu (8/9/2012), memunguti genteng rumahnya yang terbang diduga akibat terkena dampak gas buang pesawat dari Bandara Adisumarmo Solo. (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Ny Wongso Pantes, warga Dukuh Tegalan, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sabtu (8/9/2012), memunguti genteng rumahnya yang terbang diduga akibat terkena dampak gas buang pesawat dari Bandara Adisoemarmo Solo. (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Data wilayah yang masuk dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) di Bandara Adisoemarmo Solo saat ini, diminta ditinjau ulang. Hal itu menyusul adanya perluasan Bandara Adisumarmo dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.

Advertisement

Demikian ditegaskan Kepala Desa (Kades) Donohudan, Sutrapsilo Wibowo, ketika ditemui wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Boyolali, Selasa (11/9/2012).

Menurut Sutrapsilo, perlunya PT Angkasa Pura I meninjau ulang data wilayah yang masuk KKOP tersebut karena meyakini dengan adanya perluasan bandara selama beberapa waktu terakhir ini, Desa Donohudan termasuk dalam KKOP.

“Dengan adanya perluasan bandara sejak 1983 lalu, kemudian tahun 1990, dan terakhir dilanjutkan tahun 2012, tentunya perlu ada peninjauan ulang terhadap data wilayah yang masuk dalam KKOP tersebut. Sebab kalau mengacu pada surat keputusan KKOP yang saat ini dimiliki PT Angkasa Pura I, surat itu diterbitkan tahun berapa?” tanyanya.

Advertisement

Jika berdasarkan aturan KKOP itu menggunakan radius jarak 1 kilometer (km) dari landasan dan 300 meter untuk kanan-kiri landasan, dengan adanya perluasan bandara dan landasan itu, Sutrapsiko meyakini daerah Donohudan saat ini masuk dalam KKOP.

Ganti Rugi

Sementara terkait pengajuan ganti rugi atas kerusakan yang dialami beberapa warganya, Sutrapsilo mengaku sejauh ini pihaknya telah memenuhi prosedur pengajuan ganti rugi kepada PT Angkasa Pura I dengan menyampaikan laporan resmi. Namun jika perusahaan itu menyaratkan adanya kelengkapan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB), menurutnya hal itu hanya mengada-ada.

Advertisement

”Seluruh prosedur sudah dilaksanakan, termasuk surat dari pemdes hingga pemkab. Tapi kalau harus dilengkapi dengan IMB, menurut saya itu kok hanya mengada-ada. Harus pula dilihat, bahwa sebagian besar bangunan rumah warga itu adalah bangunan lama yang usianya sudah berpuluh-puluh tahun, memang belum tentu dilengkapi dengan IMB. Padahal aturan tentang IMB itu tahun berapa? Sehingga kalau harus dilengkapi dengan dokumen IMB, ya sulit,” katanya.

Sementara itu, kerusakan rumah warga akibat empasan yang diduga disebabkan gas buang pesawat, ternyata tidak hanya dialami warga Desa Donohudan.  Informasi yang dihimpun, pada Jumat (7/9/2012) tersebut, tujuh rumah warga Desa Dibal yang berbatasan Desa Donohudan, juga rusak. Kepala Dusun IV, Desa Dibal, Aditya Kuncara Setyawan saat dihubungi, membenarkan kejadian itu.

”Ada tujuh rumah warga yang kena. Sebagian atap rumahnya rusak, termasuk rumah saya,” aku Aditya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif