Pilkada
Selasa, 11 September 2012 - 20:54 WIB

PILKADA DKI: Tim Jokowi-Ahok Siap Terima Keputusan Panwaslu Terkait Iklan Dukungan Prabowo

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Prabowo Subianto (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

JAKARTA – Tim sukses pasangan Jokowi-Ahok siap menerima keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI terkait penayangan iklan yang dibuat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di sejumlah televisi swasta. Rencananya, Panwaslu DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan terkait penayangan iklan APPSI di delapan televisi swasta, Rabu (12/9/2012).
Advertisement

Tim advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Denny Iskandar mengatakan, pihaknya mengetahui iklan tersebut dilakukan atas niat murni pengurus APPSI. Namun, APPSI tidak mengetahui perihal masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. “Dari pertemuan ini, kami jadi tahu beberapa hal. Sayangnya, iklan ini bukan tim Jokowi-Ahok yang memasang. Kami berterima kasih atas dukungan APPSI yang begitu hebat mengikuti perjalanan Jokowi. Tetapi lain kali, kami diberitahu dahulu kalau ada pengambilan gambar ketika keluar masuk pasar,” ujarnya.

Sekjen APPSI Ngadiran mengaku pembuatan iklan tersebut memang murni atas dasar ketulusan para pedagang untuk mendukung Jokowi yang telah menjadi ikon pemimpin para pedagang. “Bersyukur, akhirnya dapat pencerahan. Pedagang jadi tahu bagaimana supaya tidak melakukan pelanggaran. Kami meminta teman-teman hendaknya lebih cerdas,” ujarnya.

Ngadiran menambahkan, dana pembuatan iklan tersebut berasal dari urunan para anggota dan uang kas APPSI. “Kita urunan kok, ‘kan anggota APPSI berjumlah jutaan orang ditambah uang kas, lumayan banyak lah,” katanya.

Advertisement

APPSI memasang iklan di delapan televisi swasta beberapa waktu lalu. Isi iklan tersebut dinilai mengandung visi dan misi pasangan nomor urut 3 serta mengajak memilih dan mengingatkan warga pada 20 September 2012. “Iklan APPSI termasuk kampanye di luar jadwal. Sebagai bukti, kami merekam iklan di empat stasiun televisi swasta. Kami merasa dirugikan, itu pelanggaran Pemilukada berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004,” kata anggota Tim Advokasi Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli, Dasril Affandi. Di sisi lain, lanjut Dasril, bentuk iklan tersebut terlihat sebagai wadah pendomplengan organisasi tertentu dan ketidaktegasan jati diri seseorang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif