Terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh atau Angie mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum ketika berlansungnya sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif