Foto
Kamis, 6 September 2012 - 11:30 WIB

SIDANG PERDANA ANGIE

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh atau Angie mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum ketika berlansungnya sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif