Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Soloraya, Dr Arif Suryono, mengungkapkan di dalam Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, sekolah RSBI boleh menarik pungutan kepada siswa. Tapi adanya aturan itu, bukan berarti sekolah RSBI diberi kebebasan seluas-luasnya. Prinsip dasar yang harus dipatuhi sekolah yaitu memenuhi proses kegiatan belajar mengajar yang utama.
“Jangan memaksakan suatu program yang sebenarnya tidak penting,” katanya saat ditemui