News
Kamis, 6 September 2012 - 11:35 WIB

NARKOBA: Ganti Sabu Dengan Gula, Kasat Narkoba Divonis 7 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Gigih M Hanafi/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Gigih M Hanafi/JIBI/SOLOPOS)

NUNUKAN–Terdakwa AKP Bambang Setiono, mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan, pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Nunukan divonis 7 tahun penjara, Selasa (4/9/2012). Bambang divonis dalam kasus penghilangan barang bukti sabu.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Yusriansyah mengatakan terdakwa secara sah dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 karena dengan sengaja menyembunyikan, menguasai barang bukti sabu-sabu di luar kewenangannya.

Atas bukti-bukti di persidangan baik dari keterangan sejumlah saksi termasuk empat terdakwa yaitu Bripka Agung Wahyudianto, Briptu Yulianus Babatan alias Apeng, Briptu David Siregar dan Briptu Ikbal serta penyidik Satuan Narkoba Polres Nunukan, maka mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan ini dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dengan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut penilaian majelis hakim, terdakwa Bambang sebagai atasan dari keempat terdakwa lainnya yang telah divonis yaitu Bripka Agung dan Briptu Yulianus Cs semestinya membiarkan keempat anak buahnya melakukan penghilangan dan pengerusakan barang bukti dengan mengganti dengan gula pasir.

Advertisement

Selain itu, majelis hakim menganggap terdakwa secara sengaja menyembunyikan dan menguasai barang bukti sabu seberat 1,02 kilogram lebih dari 3X24 jam sejak diamankan 12 Desember 2011 dari pemiliknya bernama Sugeng, warga Jawa Timur.

Pertimbangan inilah, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang diketuai Rusli Usman pada persidangan sebelumnya yaitu 10 tahun dengan denda Rp3 miliar subsidir enam bulan kurungan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif