News
Selasa, 4 September 2012 - 12:30 WIB

SIDANG JOHN KEI: Pengacara Annggap Dakwaan Jaksa Kabur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa John Kei (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa John Kei (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Refra Kei, Selasa (4/9/2012) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi. Sebelumnya, John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Advertisement

Pengacara terdakwa Tofik Chandra Dkk yang membacakan eksepsi terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan kabur. Selain itu, dakwaan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap.

Pengacara terdakwa minta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, sehingga perkara pidana ini tidak dapat dilanjutkan.

Seperti sidang pekan lalu, polisi memperketat penjagaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengerahkan ratusan personel bersenjata. Pemeriksaan kepada pengunjung diberlakukan sejak pintu gerbang.

Advertisement

Dalam kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono atau Ayung, John Kei dan dua rekannnya, Joachim Yoseph Hungan serta Mukhlis B. Sahab, dikenakan dakwaan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu jaksa juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari di Hotel C’One Pulomas, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012.

Polisi menangkap 8 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Josep Hungan, dan Mukhlis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif