Pilkada
Selasa, 4 September 2012 - 02:00 WIB

PILKADA JAKARTA: Saksi Jokowi Dilarang Berbaju Kotak-Kotak, Saksi Foke Dilarang Berkumis

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi-Foke (Foto: Dokumentasi)

Jokowi-Foke (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA–Wacana pelarangan baju kotak-kotak dikenakan oleh saksi Jokowi di arena tempat pemungutan suara (TPS) masih dibahas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman menilai jika larangan itu berjalan, maka saksi pasangan Foke-Nara harus dilarang berkumis.

Advertisement

“Jika baju kotak-kotak dilarang dipakai karena identik dengan figur Jokowi, maka saksi dari pasangan Foke-Nara yang ada di dekat TPS juga harus dilarang berkumis dan berkaca mata, karena dua hal tersebut juga diidentikkan dengan Foke,” kata Habiburokhman dalam siaran pers, Senin (2/9/2012).

Habiburokhman mengatakan, wacana pelarangan bagi saksi Jokowi-Ahok untuk memakai baju kotak-kotak sungguh tidak tepat. Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar dengan pemakaian baju kotak-kotak oleh saksi Jokowi-Ahok.

Berdasarkan Pasal 1 Butir 14 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010, alat peraga adalah benda yang memuat visi, misi dan program pasangan calon, simbol-simbol atau tanda gambar pasangan calon.

Advertisement

“Jika merujuk aturan tersebut, jelas baju kotak-kotak bukanlah alat peraga. Baju kotak-kotak bahkan sama sekali tidak mencantumkan nomor urut atau foto pasangan calon,” katanya.

Habiburokhman menilai wacana pelarangan baju kotak-kotak adalah bentuk ketakutan yang berlebihan terhadap fenomena Jokowi. Hal ini disebabkan apa yang dikenakan Jokowi ternyata menjadi tren dan diikuti masyarakat.

“Kami mengimbau Panwaslu menjalankan tugasnya hanya dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membuat penafsiran yang melampaui wewenang dan justru menabrak undang-undang,” katanya.

Advertisement

Habiburokhman berpendapat, siapa pun boleh memakai baju kotak-kotak pada putaran kedua pemilihan gubernur yang jatuh 20 September mendatang.

Sebelumnya Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, menyatakan bahwa pelarangan baju kotak-kotak bagi saksi di TPS barulah wacana. Hal itu terjadi karena ada komplain dari masyarakat dan anggota pasangan calon lain yang mengajukan keberatan atas penggunaan baju kotak-kotak di TPU karena terkait dengan identitas pasangan calon tertentu.

“Kami Panwaslu siap-siap saja kalau itu dilarang, kami siap untuk mengawal itu,” ucap Ramdansyah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif