Senin, 3 September 2012 - 17:47 WIB

DEMO: Ribuan Warga Batang Demo Tolak Pembangunan PLTU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Tolak PLTU Batang beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Demo Tolak PLTU Batang (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG–Ribuan warga tergabung dalam Paguyuban Rakyat Batang Berjuang Untuk Konservasi (PRBBUK), menggelar demonstrasi di Kantor PTUN Semarang, Senin (3/9/2012).

Advertisement

Mereka menolak rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2 X 1.000 MW di Batang.
Demonstrasi itu digelar bersamaan dengan pengajuan gugatan terhadap Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo ke PTUN Semarang.
Kedatangan pengunjuk rasa PRBBUK yang berasal dari warga Desa Karanggeneng, Roban, Ponowareng dan Ujungnegoro, Batang menggunakan puluhan truk.

Pengunjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan terhadap pembangunan PLTU di wilayah mereka.
Jalannya aksi diwarnai dengan teatrikal mengambarkan penderitaan rakyat akibat terkena dampak pembangunan PLTU. Aksi warga Batang ini mendapatkan dukungan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Greenpeace Indonesia.

Advertisement

Pengunjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan terhadap pembangunan PLTU di wilayah mereka.
Jalannya aksi diwarnai dengan teatrikal mengambarkan penderitaan rakyat akibat terkena dampak pembangunan PLTU. Aksi warga Batang ini mendapatkan dukungan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Greenpeace Indonesia.

“Warga sejak awal menolak rencana pembangunan PLTU Batang,” kata juru bicara PRBBUK, Salim.

Penolakan warga, lanjut ia, karena merasa khawatir pembangunan PLTU akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

Advertisement

“Kami tak mau bernasib seperti warga yang tinggal di sekitar PLTU lainnya, misalnya PTLU Cilacap. Di mana sudah kehilangan mata pencaharian, serta terancam penyakit,” paparnya.

Sedangkan sebanyak 20 warga Batang melalui LBH Semarang mengajukan gugatan terhadap Bupati Batang di PTUN Semarang.
Direktur LBH Semarang, Slamet Haryanto, menyatakan pihaknya menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Batang No 523/194/2012 tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban.

SK Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban untuk lokasi pembangunan PLTU Batubara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Negara (RTRWN).

Advertisement

“SK Bupati Batang ini juga bertentangan dengan Perda Provinsi Jateng Nomor 6/2010 Tentang RTRW 2009-2029. Serta sangat bertentangan dengan aspirasi sebagian besar warga Batang,” jelas dia.

Seperti diketahui pemerintah berencana membangun PLTU batubara di Batang, yang diklaim akan menjadi PLTU yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

PLTU batubara yang akan dibangun di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban, Batang dikerjakan konsorsium PT Bhimasena Power Indonesia, beranggotakan PT Adaro Power, J-Power, dan Itochu.

Advertisement

Setelah melakukan orasi dan membacakan tuntutan, pengunjuk rasa membubarkan diri, kembali ke Batang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif