GUNUNGKIDUL—Forum Komunikasi Pemuda Pacarejo (FKPP) meminta kepolisian tetap memproses tiga tersangka pelaku pembakaran pos gardu kelompok masyarakat budidaya ikan Jonge Raya di Telaga Jonge Desa Pacarejo Kecamatan Semanu beberapa waktu lalu.
“Kami mendesak agar pihak aparat kepolisian agar tidak terpengaruh kemungkinan ada upaya intervensi kelompok luar desa atas kasus perusakan tersebut,” kata koordinator FKPP Semanu, Kendro kepada Harian Jogja, Kamis (30/8).
Ia berharap polisi tidak terpengaruh saat menangani perkara yang sudah berjalan. Kendro memandang kasus perusakan tersebut murni perkara delik aduan yang tidak bisa dihapus sebelum pihak pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporan yang sudah masuk.
“Tidak ada alasan juga bagi kepolisian untuk mengulur-ulur proses hukum tersebut,” ujar Kendro.
Eko, anggota kelompok budidaya ikan Jonge Raya Pacarejo menambahkan, pelapor atas nama Tukimin dan saksi terdiri dari Trimo dan Kriswanto tidak akan mencabut laporan. Disinggung kemungkinan laporan balik dari pihak tersangka dan tokoh masyarakat, Eko mengatakan hal itu menjadi hak hukum dari setiap orang.
Kapolsek Semanu AKP Sunu Pranowo saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, penanganan perkara sudah meningkat dengan penetapan tiga tersangka. Insiden perusakan itu terjadi Sabtu (11/8) sekitar pukul 22.00 WIB.(ali)