Pilkada
Rabu, 29 Agustus 2012 - 23:10 WIB

PILKADA JAKARTA: Tim Foke Laporkan Iklan Baju Kotak-Kotak ke Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fauzi Bowo (Dokumentasi)

Fauzi Bowo (Dokumentasi)

JAKARTA– Menjelang pilkada putaran kedua, tim sukses Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli (Foke) mengadu ke Panwaslu terkait iklan kampanye Jokowi-Ahok. Iklan yang ditayangkan empat media televisi itu menurut mereka merupakan bentuk kampaye di luar jadwal

Advertisement

“Kami dari tim advokasi pasangan Fauzi-Nara hadir dengan agenda menyampaikan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan nomor tiga, terjadi pada tgl 27 agustus di empat stasiun TV Trans TV, TvOne, MetroTv dan Trans 7, dengan motif ada iklan organisasi tertentu tapi dengan konten pak Jokowi, dan ajakan memilih Jakarta baru dan menayangkan alat peraga baju kotak-kotak dan itu jelas sekarang bukan masa kampanye dan itu pelanggaran kampenye di luar jadwal menurut kami seperti itu. Dan kami mohon ditindak lanjuti,” ujar Seketaris Tim Advokasi Fauzi-Nara, Dasril saat menyerahkan bukti rekaman berupa DVD di Kantor Panwaslu Jl Suryo Pranoto, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Dasril mengatakan dalam putaran kedua pilkada DKI Jakarta hanya diperbolehkan pemantapan visi dan misi dari 14-16 September, di mana di luar tanggal tersebut tidak boleh ada iklan kampanye.

“Ketika dilakukan pada saat ini. Berarti iklan dilakukan di luar jadwal ditentukan dan hal itu tidak gentle serta tidak tegas, dalam iklan tersebut mendompleng organisasi tertentu asosiasi pedagang pasar dengan menampilkan Jokowi dan menyebut tanggal 20 September kemudian menyebut nama Jokowi mampu membuat perubahan. Hal ini dapat menginfluence masyarakat,” kata Dasril.

Advertisement

Lebih lanjut ia menceritakan iklan yang yang ditayangkan Minggu (27/8/2012) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ada dua versi, ada yang mengunakan Prabowo dan ada yang menggunakan orang lain tetapi kontennya jelas mempengaruhi pemirsa untuk memlih jokowi.” lanjutnya.

Dasril mengharapkan praktek-praktek yang tidak bermatabat harus dihentikan dan harus bisa transparan dengan main pada waktunya dan berhenti pada waktunya. “Satu hal lagi di satu sisi kita harus tranpasaran, disatu sisi bilang ini orang cilik tidak punya uang tetapi bisa beriklan begitu dahsyat,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu pihak Panwaslu sendiri belum menerima surat keputusan dari KPU yang menyatakan ada kampanye bentuk iklan yang telah beredar di empat media televisi, Ramdhansyah menceritakan telah meminta KPID Jakarta untuk bekerja sama dan menghentikan iklan-iklan kampanye tersebut.

“Kampanye apabila dilakukan iklan kampanye, dari KPID masa kapanye 14,15,16 September dan itu penajaman visi misi program yang dilaporkan pasal 116 dan UU Ayat 1 No 32 Tahun 2004 pelanggaran terkait kampanye diluar jadwal tapi langkah pertama lembaga media penyiaran untuk menghentikan dahulu karena kalau tidak dihentikan ini tentu saja tidak berimbang,” papar Ramdansyah.

lebih lanjut ia menuturkan sejauh ini pihak Fauzi Bowo tidak melakukan kampanye sementara pihak Jokowi melakukan kampanye sebab secara subtansi iklan terdapat himbauan dan program pasang Cagub Jokowi-Basuki.

“Ada pasangan cagub sendiri jelas. Nantinya kita akan panggil dan klarifikasi, kemudian pihak KPID akan kita undang berikut tim kampanye terlapor dan pelapor,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif