News
Rabu, 29 Agustus 2012 - 16:07 WIB

Miranda Yakin Dakwaan Tidak Terbukti

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miranda S Goeltom

Miranda S Goeltom

JAKARTA–Terdakwa dugaan kasus travel cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom semakin yakin bahwa semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Keyakinan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diutarakannya seusai menjalani sidang pertama pasca libur lebaran.

Advertisement

“Saya yakin siapa pun yang dihadirkan akan mnjawab hal yang sama, saya tidak pernah menjanjikan apa-apa. Semua yang didakwa oleh jaksa tidak terbukti, bahkan keterangan Agus Condro saja mengatakan dia tidak pernah ketemu saya,” ujar Miranda di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Miranda menambahkan selama persidangan sejauh ini tidak ada satupun saksi yang mengatakan bahwa dirinya ada hubungannya dengan Nunun Nurbaeti.

Dalam kesempatan yang sama pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir meminta kepada jaksa penuntut unum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Tjahjo Kumolo anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

Advertisement

“Jaksa berkewajiban hadirkan Tjahjo Kumolo untuk mendengarkan apakah benar Tjahjo menyatakan Miranda mampu memberi uang Rp 300 – 500 miliar,” ujar Dodi.

Menurut Dodi, jaksa wajib menghadirkan Tjahjo karena mendalilkan adanya ucapan tersebut. Adapun dalil jaksa tersebut berdasarkan keterangan dari Agus Condro.

Padahal, kata Dodi, secara hukum keterangan Agus itu ialah testimonium di auditu yakni keterangan yang tidak didengar langsung tapi dari orang lain.

Advertisement

“Harusnya jaksa berani mengahdirkan untuk dapat keterangan materil, bukan asumsi,” tandasnya.

Pengacara Miranda lainnya, Andi Simangungsong menyatakan kecewa dengan penyidik KPK karena dalam berkas pemeriksaan sudah jelas bahwa Agus hanya mengutip ucapan dari Tjahjo.

“Harusnya melalui metode penyidikan, apabila hanya menyebut ucapan seseorang, kewajiban penyidik panggil Tjahjo dan masukan dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan]. Tindakan dia menunjukan penyidikan tidak objektif, tendensius, cenderung mengatur untuk sengaja menjerat ibu Miranda,” papar Andi.

Andi pun berharap baik majelis hakim maupun jaksa menghadirkan Tjahjo dalam persidangan selanjutnya. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (3/9/2012) depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif