Soloraya
Rabu, 29 Agustus 2012 - 16:29 WIB

Izin Kades dan Bupati, Sekdes PNS Bisa Nyalon Kades

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilihan Kades (ilustrasi/Espos/Nadhiroh/dok) )

Pemilihan Kades (ilustrasi/Espos/Nadhiroh/dok) )

WONOGIRI--Sekretaris desa (sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades) seizin bupati. Selain itu, mereka juga harus mendapat izin dari kades di mana mereka bekerja. Jadi, mereka yang akhirnya terpilih menjadi kades bisa tetap menyandang statusnya sebagai PNS.

Advertisement

Hal itu terungkap saat sosialisasi persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) tahap II tahun 2012 di Ruang Data Pemkab Wonogiri, Rabu (29/8). Kabag Pemerintahan Desa Setda Wonogiri, Sriyono, mengatakan itu pernah terjadi sebelumnya. Ada kepala sekolah yang menjadi kades terpilih.

“Aturan itu ada dalam undang-undang kepegawaian. Sekdes PNS yang nantinya terpilih menjadi kades hanya mendapat gaji pokok tanpa mendapat tunjangan lainnya,” katanya. Sebagai pengganti, lanjut dia, mereka mendapat hak-haknya sebagai kades.

Terkait izin dari kades dimana sekdes PNS itu bekerja, Sriyono menyatakan itu menjadi sebuah dilema karena merupakan hak mereka. Tapi, di sisi lain kades juga harus memikirkan masyarakat. “Kades harus bijak saat memberi izin itu. Terpilih atau tidaknya sekdes itu menjadi kades, dikembalikan lagi ke masyarakat sebagai pemilih,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rumanti Permanandiyah, membenarkan sekdes PNS mampu menyalonkan diri menjadi kades. “Itu memang hak mereka, kalau kami melarang nanti malah timbul masalah,” katanya, Rabu.

Aturan itu, lanjut dia, tertuang dalam Permendagri No 7/1990 tentang PNS yang Dipilih atau Diangkat Menjadi Kades atau Perangkat Desa. Dalam aturan itu, sekdes yang berstatus PNS harus mengajukan izin kepada pimpinan SKPD yakni BKD untuk diteruskan kepada bupati. Setelah izin turun, maka mereka akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsional umum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif