Soloraya
Jumat, 17 Agustus 2012 - 18:24 WIB

MOBIL DINAS: Bupati Tetap Izinkan Penggunaan untuk Mudik

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (Ayu Prawitasari/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ayu Prawitasari)

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya tetap memperbolehkan mobil dinas (Mobdin) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo digunakan untuk mudik Lebaran. Apalagi para pegawainya dinilai menggunakan Mobdin itu dengan biaya sendiri.
Advertisement

Hal itu ditegaskan Bupati menanggapi pernyataan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, yang menyatakan bahwa kebiasaan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi adalah perilaku koruptif. “Mangga [silakan] saja kalau KPK berpendapat demikian tapi mestinya ada kelonggaran. Apalagi di hari yang Fitri itu kan merupakan kesempatan baik untuk bersilaturakhmi dengan sanak keluarga. Selain itu mudik kan hanya setahun sekali,” ujar Bupati ketika dimintai pendapat tentang persoalan tersebut.

Menurut Abdullah Hehamahua, sejumlah daerah dapat dijadikan contoh untuk mendukung program penghematan penggunaan fasilitas milik negara. Di Jembrana, Bali, sebut Abdullah mobil dinas yang keluar di atas jam 16.00 WIB tanpa ada nota dinas akan dicatat dan dilaporkan oleh masyarakat.

Lebih lanjut Wardoyo mengatakan penggunaan Mobdin di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk mudik masih bisa ditoleransi. Dia berpendapat hal itu masih manusiawi sehingga tak perlu dilarang. Ditanya soal pemberian parsel bagi pejabat di lingkungannya, Bupati tak mempermasalahkannya jika nilainya wajar. “Kalau hanya parsel di Sukoharjo itu apa ada yang besar? Paling hanya buah-buahan dan roti, sehingga masih wajar. Kecuali kalau nilai parsel yang diberikan mencapai puluhan juta rupiah, itu tidak wajar,” kata Bupati menegaskan.

Advertisement

Sementara itu Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko yang ditanya soal Mobdin mengatakan hal itu tergantung kebijakan daerah masing-masing. Namun pemakaian mobdin untuk mudik pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo diserahkan ke Bupati. “Terserah Bupati yang mengatur, karena hal itu kan merupakan kewenangan Bupati. Tetapi kalau saya melihatnya dari sisi kemanusiaan. Kan pemakaian Mobdin semacam itu tidak setiap hari,” terang dia.

Menyinggung soal pemberian parsel yang biasa dilakukan pihak tertentu kepada para pejabat, dia juga tak mempermasalahkannya asal nilainya masih wajar. Selain itu pemberian parsel harus murni atau tak terkait dengan urusan apa pun sehingga tak memengaruhi kebijakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif