Soloraya
Jumat, 17 Agustus 2012 - 07:13 WIB

KTNA Minta Toko Modern Dekat Pasar Tradisional Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Klaten, Wening Swasono, mendesak pemerintah setempat menertibkan toko modern berjejaring yang berdiri tak jauh dari pasar tradisional.

Saat ditemui Solopos.com di Ngawen, Kamis (16/8/2012), Wening mengatakan cukup banyak toko modern berjejaring yang berdiri tak jauh dari pasar tradisional di Klaten. Sejumlah toko modern berjejaring itu, kata Wening, bisa dijumpai di Pasar Wedi, Pasar Bayat, Pasar Kraguman, Pasar Pedan, Pasar Jatinom dan lain-lain.

Advertisement

Wening menganggap, keberadaan toko modern berjejaring yang berada di dekat pasar tradisional itu mengancam kelangsungan hidup pedagang kecil. “Mereka berdiri memanfaatkan keramaian warga di sekitar pasar tradisional. Dengan lokasi yang lebih bersih dan higienis, keberadaan toko modern banyak menarik perhatian warga. Tak heran, warga mengalihkan kebiasaan belanja di pasar tradisional ke toko modern itu,” papar Wening.

Selain mengancam kelangsungan hidup pedagang pasar tradisional, lanjut Wening, keberadaan toko modern itu juga mengancam keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti toko kelontong. Menurutnya banyak toko kelontong yang gulung tikar karena tak mampu bersaing dengan toko modern berjejaring yang bermodal besar.

Wening menjelaskan sebenarnya Pemkab Klaten sudah memiliki payung hukum untuk mengatur penataan toko modern. Dalam Perda No 12/2011 tentang Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern disebutkan bahwa toko modern berjejaring harus berjarak minimal 2.500 meter dari pasar tradisional. “Kalau saya amati, rata-rata toko modern itu berdiri pada jarak sekitar 500 meter dari pasar tradisional. Hal itu tentu bertentangan dengan amanat perda,” tutur Wening.

Advertisement

Wening mengakui sebagian toko modern itu berdiri sebelum perda itu ditetapkan. Namun Wening berharap Pemkab Klaten bisa menertibkan keberadaan toko modern yang berdiri di dekat pasar tradisional itu jika masa berlaku surat izin usaha perdagangan (SIUP) habis. Dia meminta Pemkab Klaten tidak memperpanjang masa berlaku SIUP toko modern yang berdiri di dekat pasar tradisional.

“Kalau mau memperpanjang SIUP, toko modern itu harus dipindah. Aturannya sudah jelas. Tinggal ketegasan saja dari Pemkab Klaten untuk melindungi pedagang kecil,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif