Foto
Kamis, 16 Agustus 2012 - 23:00 WIB

SIDANG MIRANDA GULTOM

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Miranda Swaray Gultom (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/8). Sidang menghadirkan dua orang saksi yakni mantan Direktur Operasional PT Wahana Esa Sembada Ari Malangjudo dan office boy PT Wahana Esa Sejati Ngatiran

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif