Soloraya
Kamis, 16 Agustus 2012 - 15:21 WIB

PENJUAL DAGING Glonggongan Terancam Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daging glonggongan. (JIBI/Solopo/Dok.)

Ilustrasi Glonggongan (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO–Sejumlah sanksi siap dijatuhkan kepada para penjual daging tak layak konsumsi yang ditemukan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional menjelang Lebaran 2012.

Advertisement

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo mengemukakan hingga Kamis (16/8/2012), dinas yang menjadi bagian dari tim gabungan Pemkot dalam sidak beberapa waktu lalu, masih menunggu laporan dari Dinas Pertanian (Dispertan).

”Sidak menemukan sekitar 52,2 kilogram (kg) daging glonggongan, kami masih menunggu laporannya dari Dispertan, termasuk pedagang yang dua kali ketahuan menjual daging tidak layak konsumsi tersebut,” ujar Subagiyo ketika dimintai konfirmasi, Kamis.

Diakui Subagiyo, pihaknya sudah menyiapkan sanksi kepada pedagang tersebut. Tetapi, dalam tahap awal DPP masih akan memberikan peringatan dan pembinaan kepada pedagang yang bersangkutan.

Advertisement

“Ya prosesnya memang bertahap, seperti peringatan, pembinaan hingga sanksi tegas berupa larangan berjualan lagi di pasar jika pedagang yang bersangkutan ternyata tidak kapok dan masih nekat menjual daging-daging tak layak konsumsi tersebut. Untuk peringatan, akan disampaikan melalui lurah pasarnya dulu,” jelasnya.

Subagiyo mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang pedagang berjualan sebagai antisipasi peredaran daging tak layak konsumsi tersebut. Sebab, pengawasan terhadap peredaran daging di Kota Solo sepenuhnya menjadi kewenangan Dispertan.

“Kalau untuk peredaran daging itu menjadi kewenangan Dispertan. Tetapi kita juga bantu untuk memonitor di pasar-pasar,” jelasnya.

Advertisement

Terkait tindak lanjut temuan sidak, Subagiyo menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dispertan.
”Ya kalau nanti pedagang terbukti melakukan pelanggaran yang bisa membahayakan konsumen pasar, maka tidak menutup kemungkinan pedagang akan mendapatkan sanksi yang lebih berat lagi, termasuk dilarang berjualan di dalam,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif