News
Kamis, 16 Agustus 2012 - 17:08 WIB

KORUPSI PBB: Mantan Kadispenda Buleleng Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BALI– Nyoman Pastika, bekas kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Singaraja, terkait tindak pidana korupsi kasus biaya upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan  di Kabupaten Buleleng, Bali utara, Kamis (16/8/2012).

Sementara bekas Bupati Buleleng, Putu Bagiada, yang dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan tidak datang memenuhi kewajibannya ke Kejari Singaraja. Kasi Pidsus Kejari, I Wayan Suardi, mengatakan, surat panggilan kepada Bagiada baru dikirim.

Advertisement

Pastika selama lima setengah jam menjalani pemeriksaan di ruang Eksekusi Pidana Khusus Kejari Singaraja, sejak pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di ruang Klinik Kesehatan hingga pukul 14.30 WITA.

Pastika selama selama pemeriksaan didampingi dua penasehat hukum,  Wayan Sedana dan Wayan Widarma.

Suardi mengatakan, proses penanganan terhadap tindak pidana korupsi biaya upah pungut PBB dalam rentang waktu 2005 hingga 2011 merugikan negara Rp11 miliar.

Advertisement

Hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan alat bukti yang cukup, sehingga tersangka Pastika ditahan selama 20 hari, hingga 4 September mendatang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif