News
Kamis, 16 Agustus 2012 - 09:37 WIB

BAPEPAM-LK Bekukan Izin 2 Multifinance

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Bisnis Indonesia)

(Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha pembiayaan PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance

Advertisement

Berdasarkan publikasi yang diterbitkan Bapepam-LK pada Kamis (16/8/2012), pembekuan kegiatan usaha Semesta Citra Dana berdasarkan Surat S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012. Adapun, Siantar Top Multifinance dibekukan berdasarkan Surat S-1000/MK.10/2012 pada 23 Juli 2012.

Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari menyatakan kedua perusahaan multifinance tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Per Juni 2012, Bapepam-LK mencatat terdapat 197 perusahaan pembiayaan yang mengantongi izin usaha pembiayaan.

Sejak awal tahun, regulator menerbitkan tiga izin perusahaan multifinance, yakni PT Swadaya Indo Pacific Finance, PT Top Finance, dan PT Tristar Finance. Adapun, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT Metro Multifinance pada akhir Juni lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif