Soloraya
Rabu, 15 Agustus 2012 - 21:07 WIB

PEMERATAAN GURU: Verifikasi SMK & SMP Ditenggat Besok

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Disdikpora Karanganyar memberikan tenggat waktu kepada kepala sekolah SMK atau SMP agar menyerahkan dokumen hasil verifikasi pemerataan dan penataan guru hingga Kamis (16/8/2012).

Advertisement

Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan ke BKD Karanganyar untuk ditindaklanjuti. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto, mengatakan sebenarnya pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Senin (13/8/2012). Namun, dokumen verifikasi yang lengkap baru jenjang SMA, sementara jenjang SMK atau SMP belum diserahkan ke BKD Karanganyar karena belum lengkap.

“Secepatnya lebih baik, makanya kami memberikan tenggat waktu sebelum libur Lebaran. Karena dokumen verifikasi jenjang SMA telah diserahkan kepada BKD Karanganyar. Ada sembilan SMA yang telah menyerahkan ” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (15/8/2012).

Dia menuturkan, program pemerataan dan penataan guru bertujuan untuk mengisi kekosongan guru sekolah terutama pinggiran. Selain itu, program itu bakal berdampak pada penerimaan tunjangan sertifikasi guru. Sebab pemindahan guru diukur dari kinerja atau pemenuhan jam mengajar yakni minimal 24 jam pelajaran dalam sepekan.

Advertisement

“Kewenangannya tetap berada di BKD Karanganyar, kami hanya mengusulkan daftar para guru yang bakal dipindah ke sekolah atau jenjang lainnya,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar, Suhari, meminta agar pemerataan dan penataan guru di Bumi Intanpari dibatalkan karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud). Pihaknya mengusulkan agar Disdikpora Karanganyar memberdayakan tenaga guru hononer kategori I (K I) dan kategori II (KII) untuk mengisi kekurangan guru SD . “Aturannya jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer sehingga ada payung hukumnya,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemerataan Guru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif