Soloraya
Jumat, 10 Agustus 2012 - 13:14 WIB

MOTOR HILANG: BPSK Akan Panggil Kepala UPTD Terminal Tirtonadi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor BPSK Solo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kantor BPSK Solo (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGASEM—Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo akan memanggil Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, MV Djammila terkait kasus kehilangan sepeda motor milik Wahyu Hidayat di tempat penitipan setempat.

Advertisement

Pemanggilan itu menurut rencana akan digelar pada Senin (27/8) mendatang. Latar belakang pemanggilan MV Djammila lantaran BPSK menilai UPTD Terminal Tirtonadi tidak bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor milik konsumen.

Berdasarkan catatan BPSK, Wahyu Hidayat menitipkan sepeda motornya bermerk Mega Pro keluaran 2012 di tempat penitipan motor yang dikelola UPTD Terminal Tirtonadi pada Sabtu (4/8). Wahyu tercatat sebagai warga Ponorogo yang sehari-harinya bekerja di Solo. Saat Wahyu hendak mengambil lagi sepedanya motornya pada Senin (6/8), kendaraan miliknya tersebut ternyata telah hilang.

Setelah mengajukan komplain kepada Kepala UPTD Terminal, cerita Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, otoritas menyatakan akan mengganti rugi namun hanya senilai Rp5 juta. Alasannya, nominal ganti rugi tersebut telah sesuai dengan Perda 7/2004 Tentang Pengelolaan Parkir. Merasa tidak puas, Wahyu pun melaporkan kasusnya kepada BPSK.

Advertisement

“Laporan Wahyu kami terima pekan ini dan sekarang sudah kami tindak lanjuti. Setelah mempelajari semua berkas pengaduan termasuk tanda bukti berupa karcis penitipan, kami berencana memanggil Bu Djammila. Namun dengan pertimbangan sekarang ini mendekati Hari Lebaran, pemanggilan kami lakukan sesudahnya supaya lebih efektif,” ujar Bambang, Jumat (10/8/2012).

Menilik sekilas kasus Wahyu Hidayat, Bambang menilai Pemkot melalui Perda Parkir sangat tidak pro alias melindungi konsumen. Tidak mungkin harga sepeda motor yang mencapai Rp21 juta lebih hanya mendapat ganti rugi Rp5 juta dengan alasan Perda.

Menjadi masalah, imbuh Bambang, dalam Perda Parkir khususnya klausul menimbang sama sekali tak mencantumkan Undang-Undang (UU) 8/99 Tentang Perlindungan Konsumen. Akibatnya dalam batang tubuh hingga Perwali sama sekali tak ada pasal yang sifatnya melindungi konsumen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif