Soloraya
Kamis, 9 Agustus 2012 - 16:08 WIB

MARK UP SERAGAM, 22 Sekolah Dilaporkan ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) melaporkan 22 sekolah yang terindikasi me-mark up biaya pengadaan seragam sekolah ke Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (9/8).(Espos/Moh Khodiq Duhri)

Anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) melaporkan 22 sekolah yang terindikasi me-mark up biaya pengadaan seragam sekolah ke Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (9/8/2012).(Espos/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN--Sebanyak 22 sekolah di Kabupaten Klaten dilaporkan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah terindikasi melakukan praktik mark up dalam pengadaan bahan seragam sekolah, Kamis (9/8/2012).

Advertisement

Pantauan Solopos.com, 10 anggota Formas Pepak tiba di Kantor Kejari Klaten pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka disambut Kepala Kejari Klaten, Yulianita.

Koordinator Formas Pepak, Yanti Susanti, mengatakan pihaknya sudah membentuk Posko Bencana Pendidikan di 19 kecamatan di Klaten. Menurutnya cukup banyak orangtua siswa yang melapor adanya praktik mark up pengadaan bahan seragam sekolah melalui posko itu.

Pengadaan bahan seragam oleh sekolah itu, kata Yanti, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60/2011 tentang Larangan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP yang diperbarui Permendikbud No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam laporannya, 22 sekolah itu terindikasi me-mark up pengadaan seragam sekolah yang jauh di atas harga pasaran.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Yulianita, mengaku akan mengkaji laporan yang disampaikan Formas Pepak tersebut. Dia berjanji akan menindaklajuti laporan itu. Namun dia meminta Formas Pepak bersabar mengingat banyaknya laporan masuk yang harus ditindaklanjuti. “Data ini kami terima. Namun kami butuh waktu untuk mengkaji dan menindaklanjutinya. Laporan sudah banyak, sementara tenaga kami terbatas,” ujar Yulianita.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Mark Up Uang Seragam
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif