Soloraya
Rabu, 8 Agustus 2012 - 19:09 WIB

BERJUDI Kiu-kiu, Tiga Warga Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo(paling kiri) bersama anggotanya menunjukkan tiga tersangka judi kiu-kiu di Mapolres Sukoharjo, Rabu (8/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo(paling kiri) bersama anggotanya menunjukkan tiga tersangka judi kiu-kiu di Mapolres Sukoharjo, Rabu (8/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO-Tiga orang pelaku judi jenis kiu-kiu di siang bolong saat bulan Puasa di diciduk polisi di Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo. Mereka masing-masing, Sojo Jatmiko, 34, warga Karangturi, Triyagan, Mojolaban, Rinto Kurniawan, 32, warga Madegondo, Grogol dan Tomi Indra Wanto, 33, warga Sabrangkulon, Mojosong, Jebres. Solo.

Advertisement

“Pada penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa kartu domino dan uang Rp52.000. Penangkapan itu kami lakukan setelah kami mendapat informasi dari warga,” ujar Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo mewakili Kapolres AKBP Ade Sapari saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (8/8/2012).

Menurut Widodo para penjudi itu ditangkap setelah pihaknya mengirim empat petugas ke kediaman Sojo Jatmiko di Triyagan, Mojolaban. Saat digerebek, para penjudi sedang asyik bermain kartu di dalam rumah.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Mojolaban dan kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Mereka diancam akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Advertisement

Selain menangkap pelaku judi, polisi juga mengamankan 15 jeriken minuman keras jenis ciu kapasitas 30 liter. Barang tersebut disita dari tangan Suripto, 38, warga Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo. Barang-barang tersebut, kata dia, kemungkinan akan diusung ke tempat lain, sehingga diangkut dengan sebuah mobil Suzuki Carry pikup dengan nomor polisi AD 1914 NB.

Hanya saja Widodo belum bisa memastikan ciu yang diwadahi jeriken itu akan dibawa ke mana, karena masih dalam penyelidikan. Terkait itu pemilik diduga melanggar Perda No 3 tahun 2010 tentang Minuman Keras. “Saat ini pemilik tidak kami ditahan. Mereka hanya kami kenai wajib lapor. Tetapi mobil dan barnang bukti ciu kami amankan di Mapolres,” terang Widodo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif