SOLO--Pemkot Solo tidak melarang pejabatnya memakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik dan berlebaran. Larangan hanya berlaku untuk mobil operasional seperti ambulans, pengangkut sampah dan sejenisnya, yang harus tetap siaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat diwawancarai wartawan di balaikota, Selasa (7/8/2012). Meski tidak dilarang, Budi menegaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait pemakaian mobdin untuk mudik dan berlebaran.
Di antaranya, pemakaian bahan bakar harus ditanggung sendiri oleh pejabat yang bersangkutan dan harus memakai pertamax. Demikian pula jika terjadi kerusakan di perjalanan, maka menjadi kewajiban pejabat itu untuk menanggung biaya perbaikannya.
“Pertimbangan lainnya adalah soal keamanan jika ditinggal mudik, siapa yang akan menjaga mobil itu kalau ditinggal? Jadi untuk mobdin yang melekat pada jabatan tidak dilarang dipakai mudik. Kalau mobil operasional ya jelas tidak boleh, harus tetap standby,” jelas Budi.