News
Selasa, 7 Agustus 2012 - 20:00 WIB

PEMALSUAN PRODUK: Wow Indonesia Rugi Rp43,2 Triliun!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto: ilustras/arenamusic.com

Foto: ilustras/arenamusic.com

JAKARTA–Tingginya angka pembajakan produk di Indonesia membuat negara ini menanggung kerugian hingga Rp43,2 triliun. Tingginya pelanggaran atas hak kekayaan intelektual (HKI) membuat perekonomian berpotensi kehilangan  Rp34,2 triliun produk domestik bruto.

Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widya Buenastuti pada acara sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perlindungan HKI di Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

“Ini belum memperhitungkan potensi kehilangan pendapatan pajak. Nilai ini besar, padahal praktek pemalsuan baru pada 12 sektor industri saja,” paparnya.

Studi MIAP dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat FEUI terhadap 12 sektor industri pada Juni-Oktober 2010 menunjukkan peredaran barang palsu yang signifikan.

Advertisement

Barang palsu pada sektor barang dari kulit mencapai 35,7%, software 34,1%, pakaian 30,2%, suku cadang (spare parts) 16,8%, lampu 16,4%, elektronik 13,7%, rokok 11,5%, minuman 8,9%, pestisida 7,7%, oli 7%, kosmetika 6,4%, dan farmasi 3,5%.

Sementara itu, riset International Data Corporation (IDC) yang dipublikasikan pada April 2012 menyebutkan Indonesia berada di peringkat ke-11 di dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86%. Kerugian yang ditimbulkan mencapai US$1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun, naik sekitar 10% dari posisi tahun sebelumnya. Akibat tingkat pembajakan yang tinggi itu, nilai komersial doftware legal Indonesia hanya US$239 juta (sekitar Rp21 miliar).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif